Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panjat Gerbang, Petugas Pergoki Kafe Pekerjakan Gadis di Bawah Umur

Kompas.com - 24/05/2018, 06:21 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Blora dan Sat Res Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah mendapati beberapa tempat karaoke beroperasi saat Ramadhan.

Dalam razia Cipta Kondisi Ramadan, Rabu (23/5/2018) malam, petugas menyisir wilayah Kecamatan Jepon, Bogorejo, dan Tunjungan.

Dari razia itu, petugas mengamankan 25 wanita pemandu karaoke, seorang di antaranya berusia di bawah umur. Selain itu, petugas menyita puluhan botol minuman keras.

"Razia gabungan akan terus digencarkan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman saat Ramadhan," ujar Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Blora, Suripto.

"Banyak laporan dari masyarakat jika banyak tempat karaoke masih beroperasi saat Ramadhan," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Penyebaran Meme Rizieq Shihab hingga Anggota DPRD Dihajar Massa

Suripto mengatakan, pemilik karaoke tersebut terhitung licin. Mereka berupaya mengelabui petugas dengan cara menutup rapat gerbang tempat karaoke.

Razia juga sempat memanas ketika penjaga kafe menolak membukakan pintu gerbang.

"Kami tutup pak, dan kunci dibawa teman saya," kilah penjaga kafe di wilayah Kecamatan Tunjungan.

Mendengar ucapan itu, satu per satu petugas berupaya masuk dengan memanjat pintu gerbang.

Pintu gerbang yang terkunci itu pun selanjutnya bisa dibuka lebar setelah penjaga keamanan kafe tak berkutik.

Baca juga: Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Sejumlah Mahasiswi Terlibat

"Ternyata beberapa tempat karaoke masih beroperasi. Kami amankan 25 wanita pemandu karaoke berikut puluhan botol miras dari dua lokasi. Ironisnya, seorang pemandu karaoke masih berumur 15 tahun," terang Suripto.

Suripto mengaku geram lantaran beberapa tempat karaoke nekat beroperasi meski sudah diberikan surat edaran resmi dari pemerintah untuk libur total selama Ramadhan.

"Untuk mengelabui petugas dengan cara menggembok pagar depan kafe. Mereka pikir petugas bisa tertipu. Bukannya tutup malah membandel," ujarnya.

Karena sudah melanggar peraturan daerah, 2 pengusaha kafe akan segera diproses hukum.

"Mereka kita kenakan sanksi tipiring sesuai Perda No 5 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan dengan ancaman 3 bulan pidana dan denda Rp 25 juta. Untuk yang kedapatan menjual miras, ancaman sanksi 3 bulan dan denda Rp 50 juta," tegas Suripto.

Dipulangkan ke Jabar

Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Soeparlan mengaku akan menindaklanjuti dipekerjakannya gadis di bawah umur menjadi pemandu karaoke.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan unit P3A Polres Blora. Ia juga akan memanggil pengusaha yang telah memperkerjakan anak tersebut.

"Seorang pemandu karaoke yang di bawah umur akan kami pulangkan ke asalnya di Jawa Barat. Sementara pengusaha akan kita proses sesuai UU Perlindungan Anak," pungkasnya.

Kompas TV Seorang gadis di bawah umur ditawarkan secara online ke pria hidung belang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com