Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Berusia Dua Tahun Tewas Dihajar Ayahnya dengan Kayu

Kompas.com - 24/05/2018, 00:55 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - Seorang bocah perempuan berusia dua tahun meregang nyawa di tangan ayah kandungnya, Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Bocah bernama Alyuni Nidaul Alya itu tewas dengan luka para di kepala akibat dihajar oleh Kusnanto (46) menggunakan kayu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, penganiayaan yang terjadi di Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jateng, tersebut kali pertama diketahui oleh kakak korban, Deni Mahendra (15).

Saat itu, Deni yang tengah beraktivitas di luar rumah langsung bergegas masuk ke rumah karena mendengar bunyi berisik.

"Saya dengan ada suara prak prakk praakk dari dalam rumah. Saya kemudian berlari masuk ke dalam rumah. Saat itu saya melihat adik saya sudah tergeletak berlumuran darah. Bapak saat itu ada di samping adik saya," kata Deni.

Baca juga: Bocah Aaron Terus Merengek Ingin Main di Mobil Jenazah yang Antarkan Ayahnya...

Karena melihat kondisi adiknya yang mengenaskan, Deni langsung berlari meminta bantuan tetangganya untuk membawa sang adik ke Sumah Sakit Sultan Hadlirin Jepara.

"Namun sayang nyawa korban tidak tertolong. Korban mengalami luka serius pada bagian kepala akibat pukulan kayu," kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho.

Dijelaskan Yudianto, usai memperoleh informasi dari warga perihal kejadian itu, pelaku yang tak lain merupakan ayah kandung korban langsung diamankan. 

Baca juga: Sering Dipukuli Orangtuanya, Bocah Ini Ketakutan jika Melihat Emak-emak

Hasil pemeriksaan kepolisian, alat yang digunakan oleh Kusnanto untuk memukul anaknya itu adalah kayu penyangga Al Quran.

"Saat ini pelaku tengah menjalani observasi kejiwaan di RS Kartini Jepara. Dari keterangan keluarga dan warga, Kusnanto sudah sejak lama mengalami gangguan jiwa. Yang jelas kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," tandas Yudianto.

Kompas TV Lantas apakah proses hukum kasus ini tetap berlanjut di kepolisian? Berikut penelusuran Tim Gelar Perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com