Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Pistol Sambil Mengajar, Guru SD di OKU Timur DItangkap Polisi

Kompas.com - 23/05/2018, 21:24 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

OKU TIMUR, KOMPAS.com- Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sepucuk senjata api rakitan berjenis pistol saat mengajar di kelas.

Oknum guru inisial SH (29) itu ditangkap petugas saat hendak pulang ke rumahnya oleh jajaran Satreskrim Polres OKU Timur. Polisi menangkap SH setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

SH diketahui mengajar di SD Negeri Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, dari tersangka petugas mendapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan beserta beberapa butir peluru.

Baca juga: Diduga Aniaya Santri dan Todongkan Pistol, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi

“Tersangka mengajar membawa senjata api rakitan, ada masyarakat yang melapor, langsung kami tanggapi dan ternyata benar," kata Erlin saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018)

Erlin mengatakan, dari hasil pemeriksaan senjata api rakitan itu dibeli pelaku dari orang lain beberapa bulan lalu. SH mengaku membawa senjata saat mengajar untuk menjaga diri lantaran daerah tempatnya bekerja dikenal rawan.

"Bilangnya untuk jaga diri saja, karena jalan yang dilalui untuk sampai sekolah rawan. Kami amankan tersangka, karena khawatir nanti dipergunakan untuk kejahatan” jelas Erlin.

Atas perbuatannya, SH kini terpaksa mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur lantaran melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga: Mengaku Emosi Dipukul Pakai Pistol, Seorang Pemuda Bunuh Anggota TNI

Kompas TV Selain membuat senjata rakitan, pelaku juga membuat petasan roket.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com