Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang PNS Diringkus Polisi karena Terlibat Percaloan Pegawai Bodong

Kompas.com - 23/05/2018, 15:44 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diringkus aparat Satreskrim Polres Blora pada Rabu (23/5/2018). 

SLY, Kasubbag TU UPT Terminal Parkir di Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora itu ditangkap karena terlibat kasus penipuan praktik percaloan calon tenaga kontrak dan calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Warga Kecamatan Japah, Blora tersebut berdalih bisa meloloskan seseorang bekerja menjadi honorer maupun ASN. 

"Benar kemarin kami tangkap SLY di kantornya. Statusnya tersangka dan kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo kepada Kompas.com, Rabu (23/5/2018).

Baca juga: Inilah Kasus Ujaran Kebencian yang Melibatkan PNS dan Pegawai BUMN

Dijelaskan Heri, SLY menjanjikan kepada para korbannya bakal diterima bekerja sebagai PNS tanpa melalui prosedur tes secara umum.

SLY pun meminta sejumlah uang kepada para korban dengan alasan sebagai syarat untuk memuluskan upaya lobinya.

"Kami masih kembangkan kasus ini, bisa juga ada tersangka lain. Korban yang melapor telah tertipu dengan sepak terjang SLY ada 6 orang. Para korban telah menyerahkan uang Rp 35 juta hingga Rp 50 juta kepada SLY," ungkap Heri.

Informasi penangkapan SLY oleh tim Satreskrim Polres Blora juga dibenarkan Kepala Dinas Dinrumkimhub Blora Samsul Arief. Menurutnya, penjemputan SLY di kantornya telah sesuai dengan prosedur hukum yang jelas.

"Benar, kemarin SLY dijemput dan diamankan oleh polisi, kurang lebih jam 11.50 WIB. Sprindiknya dibacakan oleh penyidik terkait kasus penipuan praktik percaloan tenaga honorer maupun PNS. Saya sesalkan praktik penipuan ini dilakukan oknum pegawai saya. Parahnya lagi, korban berasal dari masyarakat yang kondisi ekonominya sulit," ujar Samsul.

Baca juga: PNS yang Sebut Bom Surabaya Rekayasa Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Menurut Samsul, sudah ada puluhan korban yang telah berupaya mengadukan hal tersebut kepada pihaknya.

"Sudah ada puluhan yang melapor ke kami. Para korban yang datang ke sini rata-rata sudah menyerahkan Rp 25 juta, Rp 30 juta dan Rp 50 juta," ungkap Samsul.

Dijelaskan Samsul, praktik penipuan yang dilakukan SLY tersebut sudah berlangsung sejak lama, yakni ketika SLY masih bekerja menjadi staf di Kantor Kecamatan Ngawen, Blora atau tepatnya terjadi dalam kurun waktu tahun 2016 lalu.

"Saya tahunya ketika para korbannya mengadu ke Dinas. Jadi praktik itu terjadi sebelum SLY dinas di sini, tapi waktu dia menjadi staf di Kantor Kecamatan Ngawen," ungkapnya.

Kapolres Blora AKBP Saptono menyampaikan, kasus penipuan praktik percaloan penerimaan tenaga honorer dan CPNS masih didalami oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Blora.

Saptono pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa telah menjadi korban diharapkan untuk segera melapor ke Mapolres Blora.

"Ayo jangan takut untuk melapor bagi yang merasa tertipu. SLY masih kami periksa lebih lanjut," pungkas Kapolres.

Baca juga: Tim Saber Pungli Bawa 3 PNS BKD Garut ke Polda Jabar

Kompas TV Semua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com