Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerinduan Jemaah Ahmadiyah Ramadhan di Rumah Sendiri

Kompas.com - 23/05/2018, 12:52 WIB
Fitri Rachmawati,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 


Mediasi Buntu

Mempertemukan langsung perwakilan warga dengan jemaah Ahmadiyah bukan hal mudah. Kasus perusakan pernah terjadi tahun 2006. Setelah itu, tidak pernah terjadi apapun sampai akhir pekan lalu. 

Mediasi yang dilakukan di Makodim 1615 Lombok Timur Senin lalu berlangsung alot dan tak ada titik temu.

Tokoh agama Desa Gereneng bersikukuh tak mau menerima jemaah Ahmadiyah kembali ke kampung halaman mereka.

"Kami sudah memfasilitasi bersama Dandim 1615 Lombok Timur, Letkol inf Agus Setiandar memediasi warga dan jemaah Ahmadiyah tetapi masih belum ada titik temu," kata Ahsanul Khaliq, Penjabat Bupati Lombok Timur.

"(Mereka) sama-sama bersikukuh memegang idiologi mereka. Tetapi kita akan lakukan mediasi kembali untuk mencari solusi," tambahnya.

Ahsanul sendiri tak bisa nemastikan sampai kapan jemaah Ahmadiyah berada di pengungsian.

"Tentu sampai situasi benar-benar aman dan warga setempat bersedia menerima mereka dengan jaminan mereka tak akan menyebarkan paham mereka. Kalau ditanya sampai kapan mereka akan mengungsi, kita tidak tahu sampai kapan," ungkapnya.

Janji Pemerintah

Meski kecewa akan buntunya mediasi yang menghambat mereka pulang ke kampung halaman, setidaknya jemaah Ahmadiyah merasa mendapatkan harapan baru.

Harapan itu muncul saat Gubernur NTB berjanji akan memperbaiki rumah-rumah mereka. Hanya saja tak ada kepastian kapan itu terlaksana karena situasi masih belum memungkinkan.

Delapan kepala keluarga jemaah Ahmadiyah ini berharap, janji pemerintah memperbaiki rumah mereka segera terwujud dan mereka bisa kembali ke kampung halaman.

Jemaah Ahmadiyah mengaku lahir dan hidup di Desa Gereneng dan bukan merupakan pendatang yang harus diusir dan ditolak kembali ke rumah mereka.

Baca juga: Soal Konflik Warga dan Ahmadiyah, Lombok Timur Diminta Belajar dari Wonosobo

Mereka juga membantah telah melanggar perjanjian mengikuti ajaran Islam sesuai yang dianut warga setempat.

Namun warga Desa Gereneng menuding mereka melanggar perjanjian tertanggal 18 april 2017 yang mereka tandatangani.

Perjanjian itu berisi tiga poin, yakni tidak boleh menyebarkan ajaran Ahmadiyah, harus mengikuti ajaran Islam seperti yang dijalankan warga setempat, dan jika melanggar perjanjian siap dituntut secara hukum.

Perjanjian itu dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2008 tentang Larangan Ajaran Ahmadiyah.

Edi Sucipto, jemaah Ahmadiyah membantah telah melanggar surat perjanjian mereka dengan warga. Dia mengaku mengikuti semua adat istiadat dan ajaran Islam yang dianut warga setempat.

"Tak ada yang kami langgar, adar istiadat dan kebiasaan warga kami ikuti, melayat, ikut pemakaman, semua kami hadiri," bantahnya.

Meskipun harapan untuk pulang sulit tercapai karena warga enggan menerima mereka pulang, jemaah Ahmadiyah berharap dan berdoa di bulan Ramadhan untuk bisa pulang dan merasakan puasa dan lebaran nanti di rumah mereka sendiri.

Kompas TV Mediasi antara Jemaat Ahmadiyah dan Warga Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur berlangsung alot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com