Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Tahanan Rutan Rembang Sempat Dihajar sebelum Meninggal

Kompas.com - 22/05/2018, 21:16 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rembang, Jawa Tengah, berupaya mendalami penyebab kematian seorang tahanan Rutan Kelas II B Rembang, Edo Ibnu Darmanto (27).

Hasil pengungkapan yang merujuk visum Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng menyebut bahwa sopir truk ekspedisi tersebut tewas karena efek luka dari upaya percobaan gantung diri. 

"Korban kehabisan nafas hingga berujung nyawanya tak tertolong meski sempat dirawat beberapa hari di RSUD dr R Soetrasno Rembang," kata Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa saat gelar perkara di Mapolres Rembang, Selasa (22/5/2018).

Dijelaskan Pungky, sesuai hasil visum et repertum (VeR) dari tim Dokkes Polda Jateng mencatat ada sejumlah bekas luka pada fisik korban. Yaitu luka pukulan benda tumpul pada bagian kepala dan tangan korban.

Baca juga: Tahanan Titipan Rutan Rembang Akhirnya Meninggal, Ini Kisahnya

Melalui data forensik tersebut, polisi berupaya menelusuri hingga hasilnya muncul dugaan bahwa korban sempat mengalami penganiayaan saat di rutan.

"Memar akibat pukulan benda tumpul di bagian pelipis, hidung dan tangan. Tapi luka itu bukan pemicu korban meninggal dunia," sambung Pungky.

Dalam perkembangannya, kata Pungky, tim penyidik Satreskrim Polres Rembang kemudian memeriksa 14 orang saksi. Mereka adalah 2 orang sipir, 9 orang narapidana, dan 3 orang eks napi Rutan kelas II B Rembang.

"Korban diminta sejumlah uang oleh penghuni rutan dengan ancaman. Korban lantas mengeluh kepada orang tuanya. Korban ini orang tidak mampu dan tidak bisa menyanggupi pemalakan itu hingga akhirnya dianiaya. Beberapa kali korban dipukuli karena tak kunjung memberi uang," kata Pungky.

Korban yang terus dibayangi perasaan takut akibat ancaman dan kekerasan fisik yang dialaminya kemudian nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di dalam rutan.

Saat itu kondisi ruang tahanan sepi karena para penghuni rutan tengah menjalankan ibadah shalat Ashar berjamaah di masjid Rutan. 

"Dugaan kami, korban paranoid karena takut dipukuli dan diancam. Korban pun akhirnya gantung diri dengan sarung di Rutan. Kami masih dalami perkembangan kasus ini," pungkas Pungky.

Untuk diketahui, tahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang, Jawa Tengah, yang dititipkan di Rutan Kelas II B Rembang atas kasus kecelakaan lalu lintas meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah dr R Soetrasno, Rembang, Jumat (27/4/2018) pagi.

Sebelumnya, Edo Ibnu Darmanto (27), warga Desa Jambu, Kecamatan Kayen Kidul, Kediri, Jawa Timur itu sempat dirawat di RSUD dr R Soetrasno Rembang sejak Sabtu (21/4/2018) pekan lalu. Saat itu Edo harus dilarikan ke RSUD dr R Soetrasno Rembang dari Rutan Kelas II B Rembang karena dilaporkan mengalami kondisi tak sadarkan diri.

Berpulangnya Edo ini sontak membuat pihak keluarga merasa terpukul. Pihak keluarga menduga ada yang tidak beres dengan kematian Edo.

Ibu Edo, Endang Purwanti, menyampaikan, pasca-dirawat, kondisi anaknya itu tak kunjung membaik hingga akhirnya meninggal di RSUD dr R Soetrasno.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com