Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kematian Tahanan di Rembang, Keluarga Tuding karena Dianiaya, Polisi Sebut Akibat Bunuh Diri

Kompas.com - 22/05/2018, 19:53 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Rembang, Jawa Tengah, mengungkap kasus kematian tahanan Rutan Kelas II B Rembang, Edo Ibnu Darmanto (27), warga Desa Jambu, Kecamatan Kayen Kidul, Kediri, Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Rembang dengan diperkuat langkah otopsi Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng menyebutkan bahwa penyebab korban tewas karena efek luka dari percobaan gantung diri.

"Korban berencana mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri menggunakan sarung di dalam sel. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia. Sesuai hasil visum et repertum, jeratan kuat sarung di lehernya inilah yang membuat korban gagal bernafas," kata Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa, Selasa (22/5/2018).

Hasil keterangan para saksi, upaya percobaan bunuh diri Edo diketahui terjadi pada 21 April 2018. Ketika itu, kondisi ruang tahanan sepi karena para penghuni rutan tengah menjalankan ibadah shalat ashar berjamaah di Masjid Rutan. 

"Para penghuni rutan terkejut melihat korban dalam posisi tergantung. Korban yang masih dalam keadaan bernapas kemudian dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit," sambung Pungky.

Setelah sempat dirawat intensif di RSUD dr R Soetrasno Rembang, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada 27 April 2018. Saat itu, pihak keluarga Edo merasa janggal atas kematian sopir truk ekspedisi tersebut dan berupaya melaporkannya ke Polres Rembang.

Baca juga: Tahanan Tewas di Rutan Rembang, Polisi Periksa 9 Saksi

Atas laporan itu, kepolisian kemudian memeriksa 14 orang saksi. Mereka adalah 2 orang sipir, 9 orang narapidana, dan 3 orang eks napi Rutan Kelas II B Rembang.

"Hasil visum ada luka memar akibat benda tumpul di bagian kepala dan tangan. Tapi luka itu bukan penyebab korban meninggal dunia," pungkasnya.

Ada yang janggal

Untuk diketahui, tahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang, Jawa Tengah, yang dititipkan di Rutan Kelas II B Rembang atas kasus kecelakaan lalu lintas meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah dr R Soetrasno, Rembang, Jumat (27/4/2018) pagi.

Sebelumnya, Edo Ibnu Darmanto (27), warga Desa Jambu, Kecamatan Kayen Kidul, Kediri, Jawa Timur itu sempat dirawat di RSUD dr R Soetrasno Rembang sejak Sabtu (21/4/2018) pekan lalu.

Saat itu, Edo harus dilarikan ke RSUD dr R Soetrasno Rembang dari Rutan Kelas II B Rembang karena dilaporkan mengalami kondisi tak sadarkan diri.

Berpulangnya Edo ini sontak membuat pihak keluarga merasa terpukul. Pihak keluarga menduga ada yang tidak beres dengan kematian Edo.

Ibu Edo, Endang Purwanti, menyampaikan, setelah dirawat, kondisi anaknya itu tak kunjung membaik hingga akhirnya meninggal di RSUD dr R Soetrasno.

"Saya dikabari jika anak saya masuk rumah sakit karena koma. Saya lantas datang dan menunggunya hingga saat ini. Saat itu kondisinya memprihatinkan, mata dan wajahnya itu lebam-lebam. Terus katanya leher belakang ini patah," katanya saat ditemui di kamar jenazah RSUD.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com