Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Setelah Buat Status Bom Surabaya Skenario, Dosen USU Ini Menyesal

Kompas.com - 20/05/2018, 23:24 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com — Gara-gara memasang status di Facebook bahwa teror bom di Surabaya, Jawa Timur, merupakan skenario, Himma Dewiyana Lubis alias Himma (46) warga Jalan Melinjo II kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Sabtu (19/5/2018).

Dosen Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU) ini menjalani pemeriksaan sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Himma mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya sangat menyesal sekali, saya tidak tahu itu hoaks. Saya sebenarnya bodoh sekali, saya pesan kepada masyarakat, jangan asal membagikan status orang lain. Ini sudah saya rasakan akibatnya," kata Himma dengan suara parau, Minggu (20/5/2018).

Dia mengaku tidak ada maksud apa-apa memasang status yang disebut bukan miliknya itu. Begitu membaca tulisan yang menyebutkan, "3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu" Skenario pengalihan yg sempurna...#2019GantiPresiden", Himma langsung menyebarkannya.

Baca juga: Go-Jek Laporkan Penyebar Hoaks Makanan Go-Food Diracun Anggota ISIS

 

Himma mengaku lupa dari akun siapa dia mengambil tulisan itu. "Ah, masa sih mungkin seperti itu? Makanya saya bagikan, tidak ada dasar apa-apa, spontanitas saja. Tapi, ternyata ini yang membuat saya jadi tersangka," kata dia.

Saat itu, Himma sempat pingsan. Seorang perwira polisi, Kompol Elly Iswana Torech yang mendampingi, lantas menangkap tubuh Himma.

Dibantu beberapa petugas lain, pelaku dipapah lalu didudukkan ke kursi. Tak lama dia kembali siuman.

Ujaran kebencian

Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku ditahan Direktorat Krimsus Subdit Cyber Crime Polda Sumut akibat perbuatannya menyebarkan ujaran kebencian pascatragedi bom bunuh diri di tiga gereja pada Minggu (13/5/2018) lalu.

Setelah mengetahui unggahannya viral, pelaku langsung menutup akun Facebook-nya. Namun, unggahan itu sudah terlanjur di screenshoot warganet dan dibagikan ke media daring. 

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebar Hoaks Makanan Go-Food Diracun Anggota ISIS

"Bisa dibayangkan bagaimana terpukulnya perasaan keluarga korban yang saat ini masih berduka? Pelaku kita kenai Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara walau apa yang dilakukannya sebagai bentuk luapan emosi," kata Tatan.

Hasil pemeriksaan, lanjut Tatan, pelaku mengaku kecewa dengan pemerintahan saat ini yang menurut pelaku tidak sesuai janji saat kampanye dulu. Pelaku kemudian menulis status tersebut pada 12 dan 13 Mei 2018 di rumahnya.

Karena menimbulkan keresahan di masyarakat, personel Cyber Crime Polda Sumut melaporkan akun pelaku untuk dilakukan penyidikan. Polisi lalu memeriksa saksi-saksi yang salah satunya anak pelaku dan menyita barang bukti ponsel pelaku.

Baca juga: [HOAKS] Pesan Berantai Nomor Telepon Densus 88

"Kita sedang diserang kelompok teroris, kok di media sosial malah bertebaran postingan-postingan berita bohong yang mengundang ujaran kebencian, yang para pelakunya mengenyam bangku sekolah," ucap Tatan. 

Tatan mengimbau masyarakat belajar dari kasus pelaku. Jangan sembarangan menyebarkan kabar dan berita yang belum pasti benar atau tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

Dia mengatakan, setiap unggahan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

"Ayolah berlomba-lomba membuat suasana damai, apalagi di media sosial. Jadi, masyarakat yang bijak dan cakaplah, malu untuk menjadi pelaku penyebar kabar bohong. Apalagi, isinya malah menambah kisruh suasana," tegas dia.

Kompas TV Tidak terlihat keluarga pelaku peledakan  bom di tiga gereja dan Mapolrestabes Surabaya yang ada di lokasi pemakaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com