MAJENE, KOMPAS.com – Kepolisian Resort (Polres) Majene di Sulawesi Barat memusnahkan ratusan botol miras ilegal berbagai merek dan miras oplosan yang disita dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) dari sejumlah toko dan warung selama 2018.
Selain memusnahkan miras, Polres Majene juga musnahkan obat-obatan terlarang dan bahan makanan kadaluarsa yang disita dari sejumlah pasar, warung dan swalayan.
Ratusan botol miras berbagai merek dimusnahkan petugas Polres Majene menggunakan alat berat di Pantai Labuang, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Majene, Sulawesi Barat, Rabu Sore (16/5/2018) kemarin.
Pemusnahan ratusan botol miras dan minuman keras oplosan ini dilakukan Polres Majene untuk mencegah peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang selama Ramadhan.
Baca juga: Sambut Ramadhan 2018, Polda NTB Musnahkan Ribuan Miras
Kapolres Majene AKBP Asri Effendi mengatakan, pemusnahan miras dan obat-obatan terlarang serta bahan makanan kadaluarsa ini merupakan hasil razia bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Majene dan dinas terkait lainnya.
“Kami berharap pemusnahan miras, obat-oabt terlarang dan barang kadalursa yang disita dari berbagai warung dan swalayan ini tidak lagi digunakan atau dikonsumsi karena membahayakan kesehatan,” jelas Kapolres Majene AKBP Asri Effendi.
Dia menegaskan, polisi akan terus melakukan razia dan memantau warung-warung yang diduga tempat penjualan miras untuk mencegah peredaran miras, serta obat-obatan terlarang yang bisa memicu gangguan kantibmas terutama selama Ramadhan.