BANDA ACEH, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan seorang ibu rumah tangga, berinisial WF (34), warga Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Pelaku diamankan karena diduga melakukan perbuatan SARA melalui media sosial Facebook terkait kerusuhan di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
“Satu orang tersangka ibu rumah tangga WF (34) kelahiran Surabaya diamankan karena melakukan perbuatan SARA di media sosial Facebook,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar dalam rilisnya, Selasa (15/5/2018).
Menurut Misbah, WF diduga membagikan postingan terkait kerusuhan di Mako Brimob pada Senin (13/5/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Batal Serang Mako Brimob, 2 Terduga Teroris Konsultasi ke Dosen
Kemudian di dalam postingannya, terdapat komentar dari teman Facebook terduga dengan inisial LFY dengan kata-kata: "iya mbak, ini barusan ada bom di gereja santa maria, ngagel sby mbak".
“Selanjutnya terduga pelaku SARA membalas komentar tersebut "ya say.. memang halal darah orang kafir say,” tutur Misbah.
Misbah menjelaskan, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku meliputi pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI 19/2016 perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 unit telepon seluler merek OPPO F1s, 1 buah simcard.
“Setelah diperiksa, sekarang pelakunya sudah kita kembalikan ke keluarga karena sakit, kondisi tersangka sedang berobat jalan," pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.