Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keyko Si Ratu Mucikari Pemilik Ribuan PSK, Kembali Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/05/2018, 14:33 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Masih ingat nama Yunita alias Keyko? Perempuan yang dijuluki Ratu Mucikari pemilik ribuan jaringan PSK kelas atas yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

Ternyata dia belum kapok setelah sempat dipenjara karena profesi yang dia lakukan 6 tahun lalu. Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil melacak aktifitasnya, Senin (7/5/2018) lalu.

Jejak Keyko di dunia prostitusi online kembali terdeteksi setelah polisi membongkar praktik prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Jalan Ngagel Surabaya.

"Setelah kami telusuri siapa operatornya, ternyata Yunita atau Keyko, dia residivis kasus yang sama," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (10/5/2018).

Baca juga : Jual Gadis Belia, Mucikari di Nunukan Dijerat UU Perlindungan Anak

Sama seperti sebelumnya, wanita asal Denpasar, Bali itu juga mengoperatori penjualan PSK via media sosial. "Setidaknya jaringannya kami ketahui di 7 provinsi," terang Barung.

Di kasus yang sama, Keyko divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis itu lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Keyko dihukum 16 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Keyko juga dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

Baca juga : Prostitusi Online di Sentul Terbongkar, 6 Mucikari Ditangkap

Kompas TV Selain menangkap dua orang mucikari, H dan R, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com