Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Oknum Anggota Polres Sukabumi Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar

Kompas.com - 09/05/2018, 13:16 WIB
Budiyanto ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Anggota Polres Sukabumi yang diduga terlibat penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu bertambah menjadi sembilan orang.

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kesembilan polisi itu yakni Iptu S, Aipda IS, Bripka BRS, Bripka F, Brigadir AA, Brigadir DZ, Briptu BMR, Bripda CS, dan Bripka DD.

"Awalnya delapan orang, bertambah satu jadi sembilan orang," ucap Agung seusai menghadiri acara di Polres Sukabumi Kota di Sukabumi, Rabu (9/5/2018).

Dia menuturkan, kesembilan anggota ini berasal dari Satuan Narkoba sebanyak tujuh orang dan anggota Polsek sebanyak dua orang.

Semuanya sudah ditahan untuk menjalani proses hukum hingga pengadilan.

Baca juga : Diduga Gelapkan Barang Bukti Narkoba, 8 Polisi Sukabumi Diamankan Polda Jabar

"Hukumannya nanti setelah vonis, dan tergantung perannya masing-masing, sekarang masih ditangani penyidik," tuturnya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Andrea H Poeloengan mengatakan, Polri harus bertindak tegas dalam perkara terlibatnya oknum anggota Polri dalam penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Telusuri secara mendasar, pemeriksaan lengkap di mana kelemahanya," kata Andrea kepada wartawan di Polres Sukabumi Kota, Rabu (9/5/2018).

"Mesti diingat, Polri saat ini citranya sudah membaik, ini yang harus dijaga jangan sampai terulang kembali," sambung dia.

Menurut dia, jika terbukti secara hukum, segera berikan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada sembilan oknum tersebut.

"Untuk yang di atasnya berikan teguran, karena menurut saya itu pribadi (oknum) tersebut," pungkas Andrea.

Kompas TV Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum pasti kebenarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com