Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Persilakan HTI untuk Banding

Kompas.com - 09/05/2018, 07:18 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguatkan status pencabutan badan hukum HTI.

Namun, kata Tjhajo, banding tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau dia mau banding silakan, itu hak masyarakat sesuai aturan yang ada,” ujar Tjahjo di Semarang, Selasa (8/5/2018) kemarin.

Pemerintah, sebut Tjahjo, akan mengikuti perintah yang telah diputuskan oleh majelis hakim. Apalagi, keputusan yang telah diambil pemerintah soal pencabutan badan hukum HTI dinilai sah oleh pengadilan.

“Ya, sudah (putusan) kan? Kita ikut putusan hakim,” ujarnya.

Tjahjo memastikan, HTI tetap dilarang melakukan aktivitas sebagai organisasi masyarakat. Hal itu karena badan hukum yang mengatur dasar pendirian lembaga itu telah dicabut.

“Ya, sudah dong (terlarang), sebuah ormas kalau dilarang tidak boleh ada itu, termasuk itu (HTI),” sambungnya.

Majelis Hakim PTUN Jakarta sebelumnya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Gugatan yang dimaksud adalah permintaan pencabutan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 terkait status badan hukum HTI.

Ketua Majelis hakim, Tri Cahya Indra Permana menyatakan, gugatan ditolak untuk seluruhnya. Surat keputusan pencabutan HTI dinilai sudah tepat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, HTI terbukti menyebarkan khilafah dan ajaran tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Sementara, undang-undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum.

Oleh karena itu, langkah Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan apa yang diatur di UU Ormas.

"Maka, cukup beralasan hukum jika gugatan penggugat yang pada pokoknya memohon pembatalan objek sengketa haruslah ditolak," ujar hakim.

Dengan demikian, maka SK Menkumham tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Kompas TV Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com