Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Desak Pemerintah Tindak Angkutan Online yang Tak Sesuai Aturan

Kompas.com - 08/05/2018, 16:46 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bandung dan Jawa Barat sepakat untuk menyalurkan aspirasinya dengan cara berdialog bersama pemangku kebijakan. 

Mereka menuntut hal yang sama, yakni penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Organda juga meminta pemerintah menindak tegas angkutan umum berbasis online yang tidak sesuai dengan Permenhub tersebut. 

"Angkutan yang tidak berizin di Kota Bandung contohnya angkutan online yang tidak berizin untuk dibenahi dan minta ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ketua Organda Kota Bandung Neneng Djuraidah, Selasa (8/5/2018).

Baca juga : Hari Ini, 1.500 Sopir Angkot Demo di Kantor Gubernur Jawa Barat

Nantinya, penindakan angkutan berbasis online yang tidak sesuai dengan Permenhub tersebut akan diajukan kepada Kepolisian.

"Jadi tidak ada alasan, kita menjaga kota Bandung saja supaya kondusif. Aspirasi saja diajukan dan diakomodir Kadishub Jabar, diwakili Kasat Intel Polrestabes Bandung," tuturnya.

"Kita ajukan ke Kadirlantas untuk menindaklanjuti taksi yang memang tak berizin se-Jabar tersebut," tambahnya.

Ketua Organda Jabar Wil IV Dida Suprinda mengatakan hal serupa. Ia meminta angkutan umum berbasis online yang tidak berizin untuk ditindaklanjuti.

"Kalau menurut kami ikuti aturan yang ada peraturannya. Kalau berbicara sekarang mereka itu kategorinya kendaran-kendaraan preman, nah sedang kendaraan umum harus mengikuti aturan yang ada," jelasnya.

Baca juga : Dulu Dapat Rp 100.000 Sehari, Ada Angkutan Online Jadi Rp 40.000

Dalam peraturan tersebut, pemerintah harus menerapkan aturan yang ada, sesuai dalam Peraturan Gubernur. 

Pergub yang kini tengah digodok berisi angkutan umum online harus berbadan hukum, memiliki SIM umum, stiker khusus pada badan kendaraan, dan adanya pengujian kendaraan bermotor (KIR).

"itu penting sekali karena mereka ngangkut orang, kalau ngangkut orang, ya kategorinya umum," jelasnya.

"Harapan kami ke depan pemerintah harus saklek menegakkan PM 108 itu," tegasnya.

Kompas TV Ribuan sopir datang dengan mengendarai angkutan kota milik mereka dengan berkonvoi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com