Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kendal, Membuat e-KTP Belum Bisa Sehari Jadi

Kompas.com - 08/05/2018, 15:29 WIB
Slamet Priyatin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Heri Suparno, warga Pageruyung Kabupaten Kendal ini, memilih pulang dan kembali lagi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kendal Rabu (9/05) besok, daripada harus menunggu lama.

Heri mengaku antrian untuk mengambil e-KTP, sangat panjang. Sementara dirinya mempunyai pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Saya datang kesiangan. Nomer antriannya 500 lebih. Besok saja, saya datang lebih pagi,” kata Heri, Selasa (8/05/2018) siang.

Heri mengaku kalau dirinya sudah rekam e-KTP pada bulan Agustus 2017. Sesuai jadwal, tanggal 3 Mei ini sudah jadi.

“Selama ini saya hanya mendapat surat keterangan, pengganti e-KTP. Fungsinya sama,” ujarnya.

Warga Kendal lain, asal Kecamatan Sukorejo, Brianx L Darmawan, mengaku kalau dirinya sudah rekam data e-KTP April 2018 kemarin. Sesuai dengan jadwalnya, hari ini e-KTP nya jadi.

Baca juga : Gubernur Klaim Layanan E-KTP di Kaltara Tercepat

“Hari ini jadi, saya tunggu sampai nanti dipanggil. Nomer saya 342,” tambahnya.

Tidak seperti Eko, Brianx tidak diberi surat keterangan pengganti e-KTP, tetapi surat untuk mengambil e-KTP.

Terkait dengan hal itu, kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal, Bambang Dwiono, mengatakan ada sekitar 200 lebih orang yang datang ke kantor Dispendukcapil untuk rekam data e-KTP.

Mereka kemudian menerima surat keterangan pengganti e-KTP atau kwitansi untuk mengambil e-KTP.

“Kalau e-KTP, jadinya belum bisa sehari. Sebab data itu harus dikirim ke server pusat. Setelah masuk baru bisa dicetak. Persoalannya, data yang masuk ke pusat kan, se-Indonesia. Jadi menunggunya lama,” ujarnya.

Bambang mengaku, alat rekam data yang dimiliki oleh Dispendukcapil Kendal ada 5. Namun yang berfungsi ada 4, karena satunya rusak.

“Rencana kami akan mengajukan 5 alat lagi, biar pelayanannya cepat,” tambahnya.

Data di Dispendukcapil, menurut Bambang, dari 737.947 orang wajib e-KTP di Kabupaten Kendal, hingga akhir April 2018 ini, yang belum rekam data ada 26.719 orang. Harapannya, hingga akhir 2018 , semuanya sudah rekam data.

“Kalau mencari Kartu Keluarga, akte kelahiran, bisa 1x24 jadi,”  tegasnya. 

Kompas TV Puluhan ribu warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan belum melakukan rekaman kartu tanda penduduk elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com