KENDAL, KOMPAS.com - Heri Suparno, warga Pageruyung Kabupaten Kendal ini, memilih pulang dan kembali lagi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kendal Rabu (9/05) besok, daripada harus menunggu lama.
Heri mengaku antrian untuk mengambil e-KTP, sangat panjang. Sementara dirinya mempunyai pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Saya datang kesiangan. Nomer antriannya 500 lebih. Besok saja, saya datang lebih pagi,” kata Heri, Selasa (8/05/2018) siang.
Heri mengaku kalau dirinya sudah rekam e-KTP pada bulan Agustus 2017. Sesuai jadwal, tanggal 3 Mei ini sudah jadi.
“Selama ini saya hanya mendapat surat keterangan, pengganti e-KTP. Fungsinya sama,” ujarnya.
Warga Kendal lain, asal Kecamatan Sukorejo, Brianx L Darmawan, mengaku kalau dirinya sudah rekam data e-KTP April 2018 kemarin. Sesuai dengan jadwalnya, hari ini e-KTP nya jadi.
Baca juga : Gubernur Klaim Layanan E-KTP di Kaltara Tercepat
“Hari ini jadi, saya tunggu sampai nanti dipanggil. Nomer saya 342,” tambahnya.
Tidak seperti Eko, Brianx tidak diberi surat keterangan pengganti e-KTP, tetapi surat untuk mengambil e-KTP.
Terkait dengan hal itu, kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal, Bambang Dwiono, mengatakan ada sekitar 200 lebih orang yang datang ke kantor Dispendukcapil untuk rekam data e-KTP.
Mereka kemudian menerima surat keterangan pengganti e-KTP atau kwitansi untuk mengambil e-KTP.
“Kalau e-KTP, jadinya belum bisa sehari. Sebab data itu harus dikirim ke server pusat. Setelah masuk baru bisa dicetak. Persoalannya, data yang masuk ke pusat kan, se-Indonesia. Jadi menunggunya lama,” ujarnya.
Bambang mengaku, alat rekam data yang dimiliki oleh Dispendukcapil Kendal ada 5. Namun yang berfungsi ada 4, karena satunya rusak.
“Rencana kami akan mengajukan 5 alat lagi, biar pelayanannya cepat,” tambahnya.
Data di Dispendukcapil, menurut Bambang, dari 737.947 orang wajib e-KTP di Kabupaten Kendal, hingga akhir April 2018 ini, yang belum rekam data ada 26.719 orang. Harapannya, hingga akhir 2018 , semuanya sudah rekam data.
“Kalau mencari Kartu Keluarga, akte kelahiran, bisa 1x24 jadi,” tegasnya.