Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK: Kita Cari Celah untuk Lanjutkan Kasus Korupsi E-KTP

Kompas.com - 04/05/2018, 20:17 WIB
Andi Hartik,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan, penanganan kasus korupsi KTP elektronik tidak hanya berhenti di Setya Novanto.

Agus mengatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain.

"Kita kan sedang mencari celah, mencari peluang untuk melanjutkan kasus itu (korupsi E-KTP)," ujar Agus seusai Diskusi Terbuka "Korupsi dan Pesta Demokrasi di Indonesia" di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jumat (4/5/2018).

"Jadi dari proses persidangan, dari alat-alat bukti yang ada, mudah-mudahan teman penyidik dan penuntut bisa membawa kasus ini, misalkan pencucian uangnya," tambahnya.

Baca juga : Setya Novanto Akan Kooperatif, Pengacara Sebut Akan Ada Kejutan

Agus menjelaskan, pihaknya terus mendalami setiap perkembangan kasus tersebut. Termasuk dari pihak birokrat kementerian, pengusaha, atapun politisi.

"Cluster mana lagi yang harus bertanggungjawab. Ada cluster birokrat, pengusaha, kemudian politisi. Nanti coba dalami lagi, kira-kira berlanjut kemana," katanya.

Terkait nama-nama yang pernah disebutkan Setya Novanto dalam persidangan, Agus mengaku masih belum mendapatkan barang bukti yang cukup.

Agus menyebutkan, Setya Novanto kerap menyebutkan keterlibatan seseorang tanpa diikuti penyerahan barang bukti.

"Pak Setnov (Setya Novanto) itu seringnya menyebut nama, tapi tidak memberikan alat bukti. Itu loh. Nanti didalami saja, apa dia mempunyai bukti terhadap yang disebutkan. Sampai saat ini kita tidak menemukan apa-apa," bebernya.

Baca juga : Fredrich Yunadi Bantah Pesan Kamar untuk Setya Novanto

Kasus korupsi proyek KTP elektronik sudah mempidanakan banyak pihak. Terakhir, kasus itu mempidanakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik.

Kompas TV Novanto mengatakan tak menyangka dirinya dijatuhi hukuman 15 tahun oleh hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com