BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung. Nantinya Novanto akan menghuni salah satu ruangan tahanan kosong di Lapas tersebut.
Namun untuk sementara, Setya Novanto akan menempati di ruang administrasi orientasi di blok utara Lapas Sukamiskin selama enam hari.
Kabid Administrasi dan Keamanan Ketertiban Lapas Sukamiskin Slamet Widodo menjelaskan, setelah berkomunikasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novanto diperkirakan akan bertolak dari Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB.
"Tadi kami telepon ke KPK bahwasanya pak Setnov nanti dari Jakarta setelah Jumatan jadi kurang lebih jam 1 siang sudah meluncur dari jakarta menuju Lapas Sukamiskin," kata Slamet di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (4/5/2018).
Baca juga : Pengacara Sebut Istri Setya Novanto Akan Ikut ke Lapas Sukamiskin
Menurutnya, Lapas Sukamiskin tidak menyiapkan apapun untuk menyambut terpidana kasus e-KTP tahun anggaran 2011-2013 tersebut.
"Tidak ada persiapan apapun, berjalan seperti biasa seperti halnya setiap hari dari KPK mengirim warga binaan ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin," katanya.
Lapas yang memiliki 552 kamar tersebut saat ini diisi 440 orang yang terdiri dari 362 terpidana korupsi, dan 78 orang terpidana umum.
Menurutnya, khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Pidana Umum yang masuk ke Lapas Sukamiskin memiiki teknis yang sama yakni ditempatkan di administrasi orientasi untuk dilakukan pembinaan.
Begitupun dengan Setya Novanto saat tiba di Lapas Sukamiskin nanti. "Dia (Setya Novanto) itu di blok utara, itu semuanya seperti itu SOP-nya." jelasnya.
Baca juga : Kepada KPK, Novanto Serahkan Surat Kesanggupan Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar
Ketika disinggung berapa lama pembinaan dilakukan, Slamet mengatakan pembinaan dilakukan selama enam hari atau lebih. "Biasanya enam hari, atau kami bisa perpanjang enam hari kemudian," jelasnya.
Slamet pun menjelaskan dua hari yang lalu terpidana e-KTP yang lain yaitu Irman dan Sugiharto telah pindahkan ke Lapas Sukamiskin pada Rabu (2/5/2018).
"Sudah masuk di dalam, mereka sudah ada di sel administrasi orientasi itu di blok bawah utara. Itu sejak dua hari yang lalu masuk ke kami yang sama-sama dari (kasus) e-KTP," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Novanto juga menyatakan menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga : Setya Novanto Sempat Bertemu Keluarga Sebelum Dipindah ke Sukamiskin
Novanto juga diwajibkan membayar utang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Majelis Hukum juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.