Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Blora Resmi Tahan Panitera Muda yang Terlibat Kasus Korupsi

Kompas.com - 04/05/2018, 10:37 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah akhirnya resmi menahan Mukhidin, Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (3/5/2018) sore.

Mukhidin yang masih aktif menjabat sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sebelumnya menjadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan tanah Pengadilan Agama (PA) Blora di tahun 2008.

Usai  menjalani pemeriksaan, Mukhidin dibawa terlebih dahulu  ke Rumah Sakit Permata Blora untuk menjalani pemeriksaan medis pada pukul 14.15 WIB. Setelah rampung menjalani tes pemeriksaan medis, Mukhidin langsung digiring ke Lapas II B Blora untuk dititipkan di sana.

Sejak awal Mukhidin terlihat pasrah dan memilih diam seribu bahasa. Sesaat sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, Mukhidin nampak berdoa menengadahkan kedua tangannya duduk di dalam mobil.

Baca juga : Hakim Perkara Saipul Jamil: Kami Tak Terkait dengan Panitera Muda yang Ditangkap KPK

"Mukhidin resmi menjadi tahanan Kejari Blora. Pihak kuasa hukumnya sempat mengajukan surat penangguhan penahanan. Namun tidak bisa kami kabulkan karena statusnya masih sebagai ASN aktif," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora Dafit Supriyanto.

Sempat Berhenti

Dafit menjelaskan, pihaknya fokus melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah PA Blora ini mulai dari awal. Sebab, kasus ini sempat berhenti selama bertahun-tahun, bahkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkaranya hilang. 

"Hingga pada September 2017 lalu, kasus ini kembali dibuka," ujarnya.

Dafit mengungkapkan, untuk panitia pengadaannya sendiri, sampai dengan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan.

Apabila di dalam persidangan muncul fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan pihak penyidik Kejari Blora, akan kembali menetapkan status tersangka baru kepada pihak yang terlibat.

"Faktanya di dalam berkas perkara yang kami sidik hari ini, kami belum melihat keterlibatan dari panitia pengadaan. Tapi hal itu akan kita uji di pengadilan nanti. Jika pejabat panitia pengadaan terlibat, maka semuanya yang terlibat bisa kita jadikan tersangka," kata Dafit.

Dalam kasus ini, sambung Dafit, Mukhidin diketahui berperan sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran, yang menyiapkan semua proposal dari para penawar.

Baca juga : Kasus Hutan Bogor, KPK Panggil Plt Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung

"Jadi para penawar tinggal menandatangani saja saat itu, Mukhidin yang menyiapkan. Mukhidin sendiri juga berperan menyiapkan berkas-berkasnya dan panitia pengadaan itu hanya formalitas saja," ungkap Dafit.

Di dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pengadilan Agama (PA) Blora, Mukhidin dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.

Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

Sebagai catatan, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kantor PA Blora terjadi pada tahun 2008 dan telah dimulai di tahun 2010 dengan ditetapkannya sejumlah tersangka. 

Setelah bertahun-tahun mandek, bahkan hilang Sprindik perkaranya, pada September 2017 lalu kasus tersebut akhirnya kembali dibuka.

Dengan penahanan Mukhidin, tentunya menambah daftar panjang jumlah tersangka yang ditahan oleh tim penyidik tindak Pidsus Kejari Blora. 

Sebab sebelumnya, tersangka lain yakni Advokat Ida Nusanti lebih dahulu ditahan pada Selasa (1/5/2018) lalu atas kasus serupa. Dan pada Desember 2013?, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat dalam kasus ini yaitu Sumadi divonis 5 Tahun Penjara dengan denda Rp 200 juta.

Baca juga : Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Mantan Bupati Bulungan Ditahan

Sumadi sendiri dalam kasus tersebut menjabat PPK, kemudian Mukhidin selaku pejabat kuasa pengguna anggaran dan untuk Ida Nursanti sebagai pemilik tanah.

"Ida dan Mukhidin sudah dinaikkan statusnya menjadi terdakwa," kata Dafit.

Kasus ini masuk ke ranah hukum, karena tanah itu dibeli PA Blora Rp 470.000 per meter persegi, sementara tanah lain yang bersebelahan (saat itu) hanya seharga Rp 250.000 per meter persegi. 

Proyek tanah itu bermasalah setelah Kejari mencium ada permainan antara pemilik tanah dan panitia pengadaan. Mereka dinilai telah melakukan persekongkolan dalam me-mark up pembelian tanah kantor PA Blora.

"Hasil audit BPKP Jateng, ditemukan kerugian keuangan negara Rp 1,356 miliar. Pengadaan tanah gedung PA itu mendapat bantuan anggaran dari APBN sebesar Rp 2,239 miliar," pungkas Dafit.

Kompas TV Total ada 13 kendaraan yang kini dititipkan sementara di rumah penitipan benda sitaan negara di Sidoarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com