Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Blora Resmi Tahan Panitera Muda yang Terlibat Kasus Korupsi

Kompas.com - 04/05/2018, 10:37 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah akhirnya resmi menahan Mukhidin, Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (3/5/2018) sore.

Mukhidin yang masih aktif menjabat sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sebelumnya menjadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan tanah Pengadilan Agama (PA) Blora di tahun 2008.

Usai  menjalani pemeriksaan, Mukhidin dibawa terlebih dahulu  ke Rumah Sakit Permata Blora untuk menjalani pemeriksaan medis pada pukul 14.15 WIB. Setelah rampung menjalani tes pemeriksaan medis, Mukhidin langsung digiring ke Lapas II B Blora untuk dititipkan di sana.

Sejak awal Mukhidin terlihat pasrah dan memilih diam seribu bahasa. Sesaat sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, Mukhidin nampak berdoa menengadahkan kedua tangannya duduk di dalam mobil.

Baca juga : Hakim Perkara Saipul Jamil: Kami Tak Terkait dengan Panitera Muda yang Ditangkap KPK

"Mukhidin resmi menjadi tahanan Kejari Blora. Pihak kuasa hukumnya sempat mengajukan surat penangguhan penahanan. Namun tidak bisa kami kabulkan karena statusnya masih sebagai ASN aktif," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora Dafit Supriyanto.

Sempat Berhenti

Dafit menjelaskan, pihaknya fokus melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah PA Blora ini mulai dari awal. Sebab, kasus ini sempat berhenti selama bertahun-tahun, bahkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkaranya hilang. 

"Hingga pada September 2017 lalu, kasus ini kembali dibuka," ujarnya.

Dafit mengungkapkan, untuk panitia pengadaannya sendiri, sampai dengan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan.

Apabila di dalam persidangan muncul fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan pihak penyidik Kejari Blora, akan kembali menetapkan status tersangka baru kepada pihak yang terlibat.

"Faktanya di dalam berkas perkara yang kami sidik hari ini, kami belum melihat keterlibatan dari panitia pengadaan. Tapi hal itu akan kita uji di pengadilan nanti. Jika pejabat panitia pengadaan terlibat, maka semuanya yang terlibat bisa kita jadikan tersangka," kata Dafit.

Dalam kasus ini, sambung Dafit, Mukhidin diketahui berperan sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran, yang menyiapkan semua proposal dari para penawar.

Baca juga : Kasus Hutan Bogor, KPK Panggil Plt Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung

"Jadi para penawar tinggal menandatangani saja saat itu, Mukhidin yang menyiapkan. Mukhidin sendiri juga berperan menyiapkan berkas-berkasnya dan panitia pengadaan itu hanya formalitas saja," ungkap Dafit.

Di dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pengadilan Agama (PA) Blora, Mukhidin dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.

Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

Halaman:



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com