Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkenalkan "Si Dukun Semedi", Layanan Administrasi Kependudukan Cepat Ala Gunung Kidul

Kompas.com - 03/05/2018, 14:14 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejak awal 2018, Kabupaten Gunung Kidul sudah memiliki layanan administrasi kependudukan cepat, dengan tenggat waktu kurang dari 24 jam. Layanan tersebut bernama Si Dukun Semedi atau kepanjangan dari Sistem Integrasi Kependudukan Dalam Sehari Jadi. 

Sementara di tingkat nasional, terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk mendorong percepatan layanan kependudukan baru terbit pada 9 April 2018 dan diundangkan pada 11 April 2018 lalu, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. 

Hadirnya Si Dukun Semedi merupakan jawaban atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beberapa waktu lalu meminta Kementerian Dalam negeri untuk mempercepat penertiban administrasi kependudukan terutama program perekaman e-KTP. 

Baca juga : Risma Luncurkan Aplikasi Mobile Layanan Kependudukan

"Kami sudah melakukan percepatan sebelum adanya Peraturan Mendagri, yakni sejak awal tahun 2018 dengan program "Si Dukun Semedi" atau Sistem integrasi Kependudukan Dalam Sehari Jadi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul Eko Subiantoro saat ditemui Kompas.com di kantornya, Kamis (3/5/2018).

Dia mengatakan dengan adanya surat edaran yang baru tersebut maka pengurusan Kartu Keluarga (KK) KTP elektronik (e-KTP), e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah bisa selesai dengan tenggat waktu 1 jam hingga 24 jam.

Contohnya, saat memohon akta kelahirananak maka warga bisa mendapatkan empat dokumen sekaligus. Yakni, nomor induk kependudukan (NIK) anaknya, Kartu Keluarga, Akta kelahiran anak, dan KIA (Kartu Identitas Anak). Semua dokumen itu terbit kurang dari 1 jam. 

Baca juga : Mendagri: Masih Banyak Ditemukan Kasus Nomor Induk Kependudukan Ganda

Namun, ada juga dokumen kependudukan yang tidak bisa selesai dalam 1 jam karena terbentur proses antrean hingga proses pendaftaran dari daerah ke pusat terkait Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Namun penyelesaiannya tetap bisa dibawah 24 jam dengan koneksi internet yang baik.

Eko menjelaskan, saat ini posisi Kabupaten Gunung Kidul mencapai diatas rata-rata nasional untuk tertib administrasi kependudukan.

Misal untuk program perekaman e-KTP saat ini yang sudah melakukan perekaman yakni 585.119 jiwa atau 97,4 persen. 

Untuk menyelesaikan program e-KTP, Disdukcapil Gunung Kidul melakukan jemput bola ke sekolah dan rumah warga yang mengalami kendala, misal karena sakit atau sudah jompo.

"Untuk di sekolah sudah kami lakukan sejak lama, kami koordinasi dengan sekolah yang ada. Kami meminta peran aktif masyarakat untuk melakukan perekaman," ucap Eko.

Baca juga : Di Kelurahan Ini, Warga Urus Administrasi Kependudukan Melalui Android

Salah seorang warga Gunung Kidul yang ditemui Kompas.com di kantor Disdukcapil, Aditya Putratama mengatakan, dia mengurus akta kelahiran anaknya yang hilang beberapa waktu lalu.

Dia bercerita, hanya perlu mendapatkan surat keterangan kehilangan ke kepolisian sebelum mengajukan akta kelahiran anak yang baru. Jika sudah memenuhi syarat tersebut, di kantor Disdukcapil dokumen yang dimintanya bisa langsung dicetak.

"Sekarang sangat jauh lebih cepat dibandingkan dulu," kata pria muda tersebut dengan wajah senang. 

Jemput Bola

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pelayanan pembuatan KTP elektronik ( e-KTP) dipercepat. Presiden kemudian memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menerbitkan peraturan baru demi percepatan tersebut.

"Saya minta supaya dilakukan percepatan pelayanan KTP elektronik sehingga semua warga negara yang seharusnya ber-KTP mendapatkan pelayanan yang cepat dari negara, jangan sampai rakyat menunggu lama," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas membahas Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Baca juga : Kemendagri Diminta Jemput Bola Perekaman e-KTP Hingga Pelosok

"Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi, waktu selesainya e-KTP berapa hari, atau syukur bisa berapa jam. Kalau ada peraturan menteri, di bawah itu pelayanan e-KTP nya akan lebih cepat," lanjut dia.

Bahkan, Kepala Negara meminta petugas kependudukan dan catatan sipil di daerah jemput bola. Terutama di wilayah yang akses dari permukiman penduduk ke kantor pelayanan pemerintah sulit karena kondisi geografis.

Kompas TV Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com