YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Bantul, Yogyakarta, mengamankan dua orang penjual miras oplosan dengan barang bukti ratusan botol. Pelaku menyimpan miras di rumah tetangga untuk mengelabuhi petugas.
Kedua tersangka WS (44), warga Ngestiharjo, Kasihan, dan SL (52), warga Parangtritis, Kretek, yang diamankan beserta 235 botol pada operasi akhir April 2018 lalu.
"Total miras oplosan yang disita sebanyak 235 botol yang dikemas dalam botol minuman air mineral bermerek ukuran 500 dan 1.500 mililiter. Kami juga mengamankan delapan plastik sari vodka," kata Kasatres Narkoba Polres Bantul AKP Andhika Donny di Mapolres Bantul, Rabu (2/5/2018)
Pelaku sudah melakukan penjualan sejak setahun terakhir. Namun polisi baru mendapatkan laporan pada 3 bulan lalu, dan langsung melakukan penyelidikan, hingga penggrebekan.
Baca juga : Mengapa Orang Nekat Menenggak Miras Oplosan?
"Kedua tersangka sudah kami ajukan ke persidangan, tinggal menunggu jadwal sidangnya," jelasnya.
Andhika mengatakan, kedua tersangka dijerat Perda Kabupaten Bantul Nomor 2/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Bantul.
Ancaman hukuman dalam Perda tersebut, yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka berdalih tidak mengenal langsung pemasoknya, melainkan hanya dikirim, kemudian bayar di tempat.
"Kami terus melakukan pengejaran terhadap pemasoknya," jelasnya.
Baca juga : 3 Orang Tewas Seusai Tenggak Miras Oplosan di Cilacap
Dia berharap, masyarakat tidak mengkonsumsi miras oplosan, karena sangat membahayakan bagi tubuh. Hal ini lantaran tidak diketahui dosis dan jenis bahan yang digunakan untuk mencampur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.