KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang anggota DPRD Kota Kupang berinisial HKD alias H, karena kedapatan bermain judi.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, HKD ditangkap saat sedang asyik bermain judi kartu remi (fak).
"HKD ditangkap Selasa (1/5/2018) malam sekitar pukul 21.20 Wita di rumah seorang warga Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, berinisial YN," ungkap Jules kepada Kompas.com, Rabu (2/5/2018).
Selain menangkap HKD, lanjut Jules, pihaknya juga mengamankan tiga orang warga lainnya berinisial BAH, YK dan VSL.
Baca juga : Gerebek Bandar Judi Togel, Polisi Temukan Buku Tafsir Mimpi
Penangkapan terhadap HKD dan tiga warga lainnya bermula ketika anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait permainan judi tersebut.
"Setelah mendapat info itu, anggota Jatanras kemudian mengecek dan memastikan informasi itu, selanjutnya melakukan penangkapan," ucap Jules.
Baca juga : Kecanduan Judi Online, Pria Ini Bawa Kabur Belasan Sepeda Motor
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2,3 juta dan kartu remi merek Playing.
"Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Markas Polda NTT untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya," tutupnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.