Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Aniaya Tahanan Anak, Sipir Lapas Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 02/05/2018, 10:50 WIB
Junaedi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – ALD (16), seorang tahanan anak melaporkan oknum pegawai lapas berinisial AM ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman.

AM diduga melakukan penganiayaan di ruang sidik jari Lapas kelas IIB Polewali Mandar, beberapa saat sebelum korban dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di PN Polewali Mandar, Senin (30/4/2018).

“Mulanya saya dipanggil ke dalam ruangan sidik jari lapas. Dia (AM) menanyakan kasus saya, tiba-tiba saja saya dipukul tujuh kali hingga luka memar,” jelas ALD di ruang PPA Polres Polman.

Tahanan anak yang terjerat kasus pelecehan seksual ini menceritakan kronologi penganiayaannya. Saat itu, korban akan melakukan registrasi sidik jari sebelum dikeluarkan dari lapas untuk menjalani sidang di PN Polman.

Baca juga : Lapor Polisi, Warga TTU Mengaku Dianiaya 10 Tentara Selama Dua Jam

 

Ia kemudian dipanggil pelaku hingga akhirnya dianiya hingga luka memar di pipi, dahi, dan bibirnya. Ia kemudian menjalani visum di salah satu rumah sakit di Polman.

Hasilnya, terdapat luka di beberapa bagian wajah korban. Karena tak terima dengan perlakuan kasar tersebut, korban didampingi jaksa dan hakim melaporkan pelaku ke polisi.

Iin Amrina, petugas PN Polewali Mandar yang mendampingi korban selama masa persidangan mengaku kaget mendapati sejumlah luka memar di sekujur tubuh korban.

“Hari ini kan rencananya sidang tuntutan. Saya kaget juga karena mendapat telpon kalau anak ini luka-luka,” jelas Iin saat mendampingi korban melapor ke kantor polisi.

Kepala Lapas Kelas II B Polewali, Haryoto mengaku belum bisa memastikan apakah luka di sekujur wajah dan bibir korban akibat pukulan anak buahnya.

Baca juga : Istri Korban Tewas di Pondok Labu Lihat Suaminya Dianiaya

 

Sebab menurut pengakuan pelaku, pukulannya tidak sampai melukai korban. Haryoto menduga, luka memar di sekujur tubuh korban akibat ia mebenturkan dirinya sendiri saat stres di pengadilan.

Bahkan korban sempat kesurupan setelah keluar lapas. Ia pun memastikan, saat keluar lapas, tidak ada tanda-tanda luka di tubuh korban.

Kemungkinan hal tersebut terjadi di luar lapas saat korban kesurupan. Korban bisa saja  membentur-benturkan tubuh dan wajahnya hingga luka memar saat kesurupan.

"Kami sudah kroscek kepada yang bersangkutan dan ia memang mengakui telah memukul tapi tidak sampai membabi buta dan melukai korban," ucapnya.

Hingga kini, kasus ini ditangani PPA Polres Polman. ALD yang dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di PN Polewali mandar pun batal karena kasus ini.

Kompas TV Kerusuhan sempat terjadi di dalam Rutan Kelas 2B Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com