Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disita KPK, 5 Jetski Milik Bupati Mojokerto Dititipkan di Rupbasan Surabaya

Kompas.com - 30/04/2018, 19:31 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasha karena dugaan kasus korupsi. KPK juga menyita sejumlah kendaraan pribadi Mustafa, termasuk 5 unit jetski.

Lima unit kendaraan air itu dititipkan KPK di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. Selain 5 jetski, KPK juga menitipkan 6 unit mobil dan 2 unit motor.

Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menjelaskan, kendaraan-kendaraan itu dititipkan KPK sejak Kamis (26/4/2018) malam.

"Kita tidak tahu kapan akan diambil KPK, kami hanya dititipi saja," jelasnya, Senin (30/4/2018).

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 13 Kendaraan Bupati Mojokerto

Penyidik KPK sebelumnya diberitakan telah menggeledah rumah pribadi Mustofa Kamal Pasa di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (24/4/2018).

Mustafa Kamal Pasa sendiri resmi ditahan KPK untuk 20 hari ke depan seusai diperiksa sepanjang Senin.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Dua Kasus Korupsi

 

Rencananya, KPK menggelar konfrensi pers malam ini untuk menerangkan kasus dan status hukumnya.

Kompas TV Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Rendra Hadi Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Nabi Muhammad lewat akun media sosialnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com