Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Pernikahan Pelajar SMP, Tunda Hamil demi Sekolah (2)

Kompas.com - 30/04/2018, 06:00 WIB
Hendra Cipto,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BANTAENG, KOMPAS.com — Kisah pernikahan dini dua remaja, FA (14) dan SY (15) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, membuat heboh.

Pasalnya, mereka berjuang hingga ke Pengadilan Agama setelah ditolak saat pertama kali mendaftar ke kantor urusan agama (KUA) setempat. Mereka akhirnya menikah pada Senin, 23 April 2018.

Ketika ditemui dua hari sebelum akad, FA mengaku bahwa dia dan SY sebenarnya belum ingin menikah. Namun, tuntutan ekonomi dan kondisi orangtua SY yang sakit-sakitan membuat keduanya akhirnya memutuskan untuk menikah.

(Baca selengkapnya: Cerita di Balik Pernikahan Pelajar SMP, Belum Ingin Nikah tetapi Terdesak (1))

 

FA bercerita, proses pernikahannnya sama seperti orang lain pada umumnya. Dia dilamar secara resmi dengan uang panaik atau uang mahar dalam adat Bugis Makassar.

Mereka sebenarnya sudah mendaftar sejak 1 April 2018, tetapi ditolak oleh KUA karena dinilai tidak memenuhi syarat perkawinan seperti dalam UU Perkawinan bahwa calon pengantin pria berusia 19 tahun dan calon pengantin wanita berusia 16 tahun.

Pada hari itu, meski ijab kabul tidak bisa dilakukan, mereka tetap menggelar resepsi pernikahan. Pasalnya, undangan sudah disebar sebelumnya kepada keluarga, kerabat, dan tetangganya.

Setelah itu, pihak keluarga FA dan SY disarankan berangkat ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan sidang agar mendapat dispensasi. Dasar putusan dispensasi dari Pengadilan Agama itulah yang kemudian diajukan ke KUA dan kantor pemerintah setempat untuk dapat menyetujui keduanya dinikahkan.

(Baca juga: Tangis Histeris Ibu Wakapolres Labuhan Batu, "Andi, Mamak Ini, Anakku...")

Setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Agama, FA dan Sy pun kembali mengajukannya ke kantor kelurahan, kecamatan, dan KUA. Namun, putusan dispensasi itu baru berlaku 10 hari setelah diterbitkan.

"Saat itu, saya sudah pesta, tapi belum akad nikah. Makanya saya belum serumah dengan Syamsuddin. Kami berdua menunggu proses akad nikah. Saya masih tinggal di rumah keluarga, sedangkan Syamsuddin tinggal di rumah orangtuanya di Dusun Erasayya, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoang, Kabupaten Bulukumba," tutur FA.

Tunda kehamilan

Meski sempat ragu dengan keputusannya untuk menikah di awal, FA akhirnya yakin bahwa kehidupannya bisa menjadi lebih baik setelah menikah dengan Sy.

Menurut dia, Sy yang telah putus sekolah sejak SD dan kini telah bekerja sebagai buruh
bangunan itu mampu menghidupinya dengan penghasilan rutin harian.

"Sy sudah kerja. Biarpun hanya buruh dan berpenghasilan kecil. Tapi insya Allah cukup
membantu memenuhi kebutuhan hidup kami. Sy juga orangnya baik dan sangat menyayangiku. Dia tidak pernah berlaku kasar selama pacaran, biar beberapa kali terjadi perselisihan," ungkap FA.

Meski telah berumah tangga, FA mengaku berencana tetap melanjutkan pendidikannya hingga lulus SMA.

Menurut FA pula, dia dan Sy telah sepakat menunda memiliki anak hingga telah lulus SMA. FA telah mendapatkan pendampingan dari bidan puskesmas di kampungnya untuk program menunda kehamilan.

"Saya belum mau punya anak. Nanti kalau sudah lulus SMA barulah punya anak. Kami sudah sepakat semua berdasarkan saran dari dokter di puskesmas," paparnya.

Kata keluarga

Tante FA, Nurlina, merasa kasihan dengan nasib keponakannya itu. Menurut dia, sepeninggal ibunya, FA beserta kakak dan adiknya tidak terurus. Mereka biasa meminta bantuan kepada keluarga lainnya.

"Saya kasihan dengan keponakan-keponakanku itu. Makanya kami ini tante-tantenya dan keluarga yang lain merasa prihatin dan terus mendampinginya dalam segala hal," katanya.

(Baca juga: Kisah Pemuda 28 Tahun yang Jatuh Cinta pada Nenek 82 Tahun)

Dengan berbagai masalah yang dihadapi Fitra saat ini, lanjut Nurlina, pihak keluarga akan terus berupaya mencarikan solusi. Salah satunya, dengan mendukung pernikahan ini meski menuai kontroversi.

"Ini semua masalah sudah ada solusinya," tutur Nurlina.

Dia lega, akhirnya surat dispensasi dari Pengadilan Agama keluar sehingga keponakannya yang belia itu bisa menikah.

Sementara itu, sebelumnya, seperti dikutip dari Tribunbantaeng.com, ayah FA, M Idris Saleh, mengatakan telah memberi restu kepada putrinya untuk dinikahi Sy.

Menurut Saleh, keluarga memutuskan menikahkan putrinya agar sang anak terhindar dari hal tak diinginkan.

"Daripada berbuat sesuatu di luar seharusnya, kami berinisiatif menikahkan keduanya saja. Apalagi, kan, mereka saling suka," ungkapnya.

 

BERSAMBUNG: Cerita di Balik Pernikahan Pelajar SMP, Nikah Muda Sudah Biasa (3)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com