Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pria Difabel

Kompas.com - 28/04/2018, 20:22 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk dua orang perempuan yang melakukan pelecehan seksual terhadap Melkianus Djami alias Licuk (23), seorang pria penyandang difabel di Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrianing Budi mengatakan, dua perempuan itu berinisial SI (17) dan SR (19).

Dua perempuan muda itu diamankan, pada Jumat (27/4/2018) beberapa saat setelah Licuk bersama sang ibu Katarina Djami dan keluarga besarnya, melaporkan kejadian itu ke Polda NTT dan Polres Kupang Kota.

"Para terlapor kita amankan dari rumah mereka masing-masing dan kita juga ajak para orang tua terlapor, untuk hadir dan menyaksikan sendiri. Tadi saya juga telah memberi pengarahan kepada mereka,"ungkap Pinten kepada sejumlah wartawan, Sabtu (28/4/2018).

Baca juga : Seorang Pria Difabel Polisikan 2 Remaja Putri karena Pelecehan Seksual

Kedua pelaku lanjut Pinten, dijerat Pasal 281 KUHP terkait pelecehan seksual di muka umum dengan ancaman hukuman 2,5 tahun.

"Mereka tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. Kita masih terus dalami kasus ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Melkianus Djami alias Licuk (23), penyandang Difabel asal Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dua orang perempuan muda ke polisi karena mengaku dilecehkan.

Licuk melaporkan dua remaja perempuan berinisial SI (17) dan SR (19) ke Markas Polda NTT, Jumat (27/4/2018) malam.

Namun dari Polda NTT, kemudian mengantar Licuk bersama keluarganya untuk membuat laporannya di Markas Polres Kupang Kota.

Licuk melapor ke polisi, didampingi sang ibu kandung Katarina Djami dan beberapa keluarga terdekatnya.

Licuk sendiri, meski seorang Difabel, namun kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir di sebuah rumah makan di Jalan El Tari Kupang.

Pelecehan seksual yang dialami Licuk, dibuat dalam video dan telah menyebar dan viral di media sosial.

Ibu kandung Licuk, Katarina Djami mengaku sakit hati, karena putra bungsunya yang berkebutuhan khusus, diperlakukan seperti itu.

"Saya laporkan dua perempuan itu ke polisi, agar mereka segera diproses secara hukum. Kami keluarga besar tidak terima Licuk diperlakukan seperti itu," tegasnya.

Katarina berharap, polisi bisa segera menindaklanjuti dengan cepat laporan tersebut.

Kompas TV Petugas Unit Pidum Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah pelajar, yang terjadi di jalanan Kota Medan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com