Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari PDI-P, Dolvianus Kolo Gugat Megawati Rp 3 Miliar

Kompas.com - 26/04/2018, 21:05 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dolvianus Kolo, menggugat PDI-P sebanyak Rp 3 miliar karena telah memecat dirinya dari keanggotaan di partai maupun di DPRD.

Didampingi kuasa hukumnya, Robert Salu, Dolvianus mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (26/4/2018).

Dolvianus menggugat tiga orang, yakni Niko Frans (Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi DPD PDI-P NTT), Frans Lebu Raya (Ketua DPD PDI-P NTT), dan Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDI-P).

Usai mendaftarkan gugatannya, Dolvianus Kolo mengaku menggugat tiga pengurus PDI-P tersebut karena mereka melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PDI-P.

(Baca juga: Dipecat dari PDI-P, Anggota DPRD Kota Madiun Gugat Megawati )

"Mereka secara sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan pelanggaran terhadap AD/ART partai," ujar Dolvianus, yang juga pernah menjadi Ketua GMNI Cabang Kupang itu.

Menurut Dolvianus, tergugat I (Niko Frans) telah merekomendasikan ke DPD PDI-P NTT bahwa dia telah melakukan indisipliner.

Selanjutnya, tergugat II (Frans Lebu Raya) mengusulkan pemecatan ke DPP PDI-P dan tergugat III (Megawati Soekarno Putri) akhirnya mengeluarkan surat pemecatan.

"Berdasarkan pemecatan itu, Ketua DPD PDI-P NTT (Frans Lebu Raya) mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) di DPRD NTT," ucapnya.

Dolvianus berharap, hakim bisa mengabulkan gugatannya tersebut. "Saya menuntut hak saya sebagai anggota dan kader partai," ungkapnya.

(Baca juga : Oesman Sapta: Yang Luar Biasa kalau Pak SBY Bertemu Megawati )

Dolvianus menyebut, dirinya dipecat dari PDI-P karena menolak mendukung Marianus Sae sebagai calon gubernur (cagub) NTT yang diusung PDI-P.

"Aspirasi yang saya perjuangkan sudah sesuai dengan rakyat yang saya wakili yakni rakyat di Kabupaten Timor Tengah Utara, Malaka, dan Belu," ucapnya.

"Mayoritas rakyat yang saya wakili, tidak menghendaki PDI-P menetapkan Marianus Sae sebagai cagub dari PDI-P karena dia bukan kader partai dan bukan tipe pemimpin yang baik," tuturnya.

Menurut Dolvianus, mengkritisi keputusan partai terkait cagub dari partai adalah bagian dari melaksanakan hak sebagai anggota partai, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar partai Pasal 17 huruf C.

"Jika aspirasi yang saya sampaikan bertentangan dengan partai, maka saya harus diproses sesuai Pasal 11 Ayat 1 anggaran rumah tangga partai. Hal ini jelas tidak ditempuh oleh partai," ungkapnya.

(Baca juga: Demokrat: Hubungan SBY dan Megawati Jadi Hambatan Koalisi Pilpres 2019 )

Sementara itu, Robert Salu selaku kuasa hukum Dolvianus menyebut, pemecatan yang dilakukan DPP PDI-P terhadap kliennya seolah-olah dipaksakan partai.

Para petinggi PDI-P, lanjut Robertus, tidak mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai karena pemecatan dilakukan secara sepihak.

Dalam Pasal 11 Ayat 1 ART PDI-P tentang Prosedur Pemecatan terhadap Anggota, diwajibkan  bersurat secara resmi kepada anggota yang melanggar.

"Ini malah diam-diam memecat klien saya sepihak dan ini perbuatan melawan hukum," tuturnya.

"Para petinggi partai tidak menghormati aturan internal sendiri. Saya secara pribadi prihatin melihat tindakan PDI-P yang tidak prosedural. Karena itu, kami gugat Rp 3 miliar sebagai ganti kerugian terhadap klien saya," tutupnya.

Kompas TV Ketua Dewan Pengarah UKP-PIP Megawati Soekarnoputri menggelar pertemuan dengan pimpinan MPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com