Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digerebek Petugas Perhutani, Kawanan Pencuri Kayu Kabur Tinggalkan Sepeda Motornya

Kompas.com - 26/04/2018, 13:49 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


GROBOGAN, KOMPAS.com - Kawanan orang yang beraksi melakukan penebangan liar pohon jati di kawasan hutan Desa Jambangan, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, lari tunggang langgang saat digerebek petugas Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gundih, Grobogan, Rabu (25/4/2018) dini hari.

Para pencuri kayu yang kabur ke berbagai arah itu bahkan meninggalkan lima unit sepeda motor mereka.

Dari kasus illegal logging itu, petugas Perhutani mengamankan lima batang kayu jati berukuran besar yang ditebang di lokasi.

"Lima motor dan lima batang kayu jati langsung kami amankan. Para pelaku kabur dan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian," ungkap Wakil Administratur KPH Gundih, Kuspriyadi, kepada Kompas.com.

Selang beberapa jam, Kuspriyadi bersama beberapa anggotanya yang mengendarai mobil dinas kemudian melanjutkan patroli rutin ke kawasan hutan di Desa Genengsari, Kecamatan Toroh, Grobogan.

Di lokasi ini petugas mencurigai sebuah mobil pikap bermuatan kayu yang melintas dengan kecepatan tinggi. 

Baca juga: Illegal Logging di Sungai Musi, Polda Sumsel Temukan 1.848 Kubik Kayu Tak Bertuan

Petugas pun berupaya menghadang laju kendaraan roda empat bernopol H 1650 ZA yang dikemudikan Bambang Suyoto (39), warga Desa Genengsari, Kecamatan Toroh, Grobogan, itu.

Bukannya merespons dengan baik, pengemudi itu justru tancap gas.

Aksi kejar-kejaran di jalan hingga sekitar 20 kilometer pun terjadi. Petugas akhirnya berhasil menghentikan laju mobil yang mengangkut 10 batang kayu jenis sonokeling berukuran besar tersebut di wilayah Desa Grobogan, Kecamatan Grobogan, Grobogan.

"Saya yang pegang kendali mobil. Saya hadang di wilayah Desa Grobogan. Kami kemudian memeriksa kelengkapan dokumen kayu sonokeling tersebut. Ternyata pelaku tak bisa menunjukkan. Kami kemudian serahkan kepada pihak kepolisian," kata Kuspriyadi.

Rugi ratusan juta

Administratur KPH Gundih, Sudaryana, menambahkan, dari 2017 hingga April 2018, pihaknya telah membongkar kasus pencurian kayu di wilayahnya sebanyak 12 kali dengan 15 tersangka, dua orang di antaranya oknum karyawan Perhutani. 

Berdasarkan data dari Perhutani KPH Gundih, kerugian akibat kasus illegal logging tahun 2017 mencapai Rp 535 juta. Sementara pada tahun 2018 hingga April kerugiannya mencapai Rp 376 juta.

"Kami terus menjalin koordinasi dengan masyarakat dan kepolisian. Patroli rutin akan terus dioptimalkan. Penebangan liar nyata merusak kelestarian hutan. Kami tak akan pandang bulu terhadap para pelaku perusak hutan," pungkasnya.

Baca juga: Terperosok akibat Kelebihan Muatan, Truk Ini Ternyata Berisi Kayu Curian


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com