ACEH UTARA, KOMPAS.com – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Aceh Utara mendesak agar pemerintah segera mencairkan dana desa tahap satu sebesar Rp 562.234.583.000 untuk 852 desa dalam kabupaten itu.
Sebelumnya, dana desa itu terkendala pengesahan APBD Aceh Utara 2018. Meski pengesahan APBD telah dilakukan dua pekan lalu, hingga kini dana desa belum cair ke rekening pemerintah desa.
“Kami harap itu bisa segera dicairkan. Masalahnya, ini sudah terlambat sekali. Dana desa harusnya bisa segera digunakan untuk pembangunan. Pemberdayaan masyarakat terkendala persoalan administrasi pengesahan APBD,” sebut Ketua Asosiasi Geuchik Desa Aceh Utara (Asgara), Abu Bakar, Selasa (24/4/2018).
Baca juga: Dana Desa Belum Cair, DPRD dan Pemkab Diminta Segera Sahkan APBK Aceh Utara 2018
Dia mendesak Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib segera menginstruksikan jajarannya untuk mentransfer dana tersebut ke rekening pemerintah desa.
“Nanti memasuki musim penghujan, lalu kita berharap agar tidak hujan karena akan berdampak pada kualitas pembangunan. Idealnya bisa sesegera mungkin agar tak terkena musim hujan dalam membuat proyek pembangunan desa,” kata Abu yang juga Kepala Desa Pucok Alue, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.
Sementara itu, Kepala Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Teuku Nadirsyah menyatakan, dana desa tak ada lagi kendala. Saat ini, prosesnya sedang dibuat Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).
“Setelah DPA selesai, lalu dibuat surat keputusan bupati untuk proses pencairan, maka sudah selesai tahapannya. Dalam waktu dekat ini segera dana itu dikirim ke rekening pemerintah desa,” pungkasnya.
Baca juga: Dana Desa Belum Cair, Puluhan Kades Kembalikan Stempel dan Motor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.