Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Dua di Antaranya Pelajar dan Mahasiswa

Kompas.com - 24/04/2018, 09:46 WIB
Firmansyah,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


BENGKULU, KOMPAS.com - Polsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu, meringkus enam pelaku pengedar dan pencetak uang palsu, dua di antaranya pelajar SMK dan mahasiswa.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bengkulu yang dipimpin Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo, Senin (23/4/2018).

Keenam pelaku yakni MM (28), MJ (24), dan NA (16), pelajar kelas 1 SLTA; WD (24), seorang mahasiswi; serta HA (20) dan EA (32). Pelaku diringkus pada Minggu (22/4/2018).

Dari keenam pelaku didapati uang palsu sejumlah Rp 73 juta.

"Keenam tersangka merupakan komplotan pengedar uang palsu di wilayah Kota Bengkulu. Bahkan sejak Maret 2018, keenam tersangka ini sukses mencetak sebanyak Rp 178 juta uang palsu yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000," kata Heru.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali mencetak uang palsu tersebut. Pertama, pada tanggal 28 Maret 2018 dan terakhir pada 10 April 2018. Total uang palsu yang mereka cetak mencapai Rp 178 juta.

Baca juga: Beli Motor Pakai Uang Palsu, Seorang Karyawan Jasa Fotokopi Diringkus Polisi

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membelanjakan uang itu ke warung yang tidak memiliki alat scan uang palsu.

Penangkapan keenam tersangka itu setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ke Mapolsek Gading Cempaka.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka dibantu Satuan Reskrim Polres Bengkulu langsung meninjau tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, tepatnya di rumah kontrakan milik MM.

"Pertama, kami amankan adalah MM dan HA di Jalan Bhakti Husada, Kelurahan Lingkar Barat, pada Sabtu (21/4/2018) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Dari keduanya, kami menemukan sejumlah uang yang dibungkus dalam kantong plastik, dan disimpan dalam boks motor yang dikendarai keduanya. Uang tersebut belum kami hitung saat itu, dan keduanya pun langsung kami bawa ke Mapolsek Gading Cempaka,” jelas Heru.

Dari penangkapan kedua tersangka, aparat langsung melakukan pengembangan. Lalu pukul 03.00 WIB, aparat berhasil mengamankan MJ dan WD yang tengah berada di rumah kos milik MM di Jalan Timur Indah Raya, Kota Bengkulu.

Dari keduanya, disita kertas HVS, selotip, pisau cutter, gunting, dan penggaris.

Baca juga: Terjerat Utang, Dua Sopir Nekat Edarkan Uang Palsu

Setelah mengamankan MJ dan WD, sekitar pukul 05.00 WIB, aparat kemudian mengamankan NA di rumah kosnya di Kelurahan Air Sebakul.

Dari tangan NA, diamankan uang yang diduga palsu sejumlah Rp 2,6 juta yang terdiri dari 25 lembar pecahan Rp 100.000 dan dua lembar pecahan Rp 50.000.

Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka MM, HA, MJ, WD, dan NA, pada pukul 17.00 WIB, aparat menangkap EA di kediamannya.

Dari tangan EA, disita uang yang diduga palsu sejumlah Rp 2,55 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 11 lembar dan Rp 50.000 sebanyak 29 lembar.

Kemudian barang bukti dan tersangka pun digelandang ke Mapolsek Gading Cempaka.

Kompas TV Polresta Bogor menangkap pelaku pengedar uang palsu ketika berada di sebuah rumah kontrakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com