Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 5 Tahun Penjara, Wali Kota Nonaktif Tegal Menangis

Kompas.com - 23/04/2018, 14:24 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com — Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha Soeparno atau yang biasa disapa Bunda Sitha menerima vonis 5 tahun penjara atas kasus suap yang menjeratnya semasa menjadi orang nomor satu di Kota Tegal.

Namun, keputusan menerima hukuman itu belum berkekuatan hukum tetap.

Jaksa KPK tetap mengajukan upaya pikir-pikir selama sepekan untuk menanggapi putusan yang dibacakan di dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4/2018).

Seusai putusan, perempuan yang mengenakan pakaian putih dan kerudung hitam itu langsung dikerubuti pihak keluarga. Siti Masitha pun tak kuasa menahan haru.

Air mata menetes dari kelopak matanya. Dia pun ditenangkan pihak keluarga.

Jaksa KPK Joko Hermawan mengatakan, pihaknya belum dapat menanggapi putusan karena ada banyak pertimbangan majelis hakim yang butuh kajian.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Wali Kota Tegal Divonis 5 Tahun Penjara

Kajian itu misalnya terkait penolakan pencabutan hak politik, kurangnya vonis hukuman, hingga adanya penambahan barang bukti.

"Kami pikir-pikir karena akan kami kaji putusan itu," ujar Joko seusai sidang.

Dalam putusan hakim, Siti Masitha didakwa menerima suap senilai Rp 7 miliar. Namun, dari jumlah itu, uang suap yang dinikmati terdakwa hanya Rp 500 juta.

Di antara jumlah itu, Rp 85 juta telah dikembalikan oleh terdakwa. Uang itu merupakan uang yang digunakan untuk membiayai berobat di RS Siloam Jakarta.

Siti Masitha Soeparno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan.

Siti Masitha terbukti menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Wali Kota Tegal (Nonaktif) Minta Hak Politiknya Tak Dicabut

Kompas TV KPK kembali memeriksa Wali Kota Tegal (nonaktif) Siti Masita Soeparno sebagai saksi untuk kasus suap yang juga membuatnya jadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com