Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Terima Suap, Wali Kota Tegal Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/04/2018, 13:08 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno divonis 5 tahun penjara atas kasus suap saat ia menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Tegal.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4/2018). Hukuman itu lebih rendah 2 tahun dari tuntutan KPK yang meminta 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Antonius Widjantono, membacakan putusan.

Selain hukuman badan, wanita yang disapa Bunda Sitha itu juga dibebani membayar denda Rp 200 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan.

Bunda Sitha terbukti menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim tidak mendapat alasan pembenar ataupun alasan pemaaf dari perbuatan terdakwa menerima suap hingga Rp 7 miliar.

Baca juga : Wali Kota Tegal Non Aktif Minta Hak Politiknya Tak Dicabut

Dari jumlah itu, hakim menemukan Rp 500 juta di antaranya dinikmati oleh terdakwa. Sementara Bunda Sitha sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp 85 juta.

"Memutuskan terdakwa untuk tetap di dalam tahanan," ujarnya.

Vonis 5 tahun itu mempertimbangkan banyak hal, antara lain bahwa korupsi dipandang sebagai perbuatan extraordinary crime yang harus diberantas.

Baca juga : Orang Kepercayaan Wali Kota Tegal Non-aktif Dituntut 9 Tahun Penjara

Sementara alasan perubahan, yaitu terdakwa sopan, kooperatif, mengakui kesalahannya.

Masitha menerima putusan tersebut. Namun jaksa KPK memilih untuk pikir-pikir.

Kompas TV KPK kembali memeriksa Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masita Soeparno sebagai saksi untuk kasus suap yang juga membuatnya jadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com