Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus NU Jateng Haramkan Praktik Mahar Politik

Kompas.com - 22/04/2018, 21:52 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menyatakan haram untuk praktik mahar politik.

Keputusan itu diambil dalam pembahasan masalah-masalah atau bahstul masail komisi fatwa dalam Musyawarah kerja wilayah NU di Kabupaten Purbalingga, Sabtu (21/4/2018).

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Kiai Ubaidillah Sadaqoh menjelaskan, mahar politik yang ramai belakangan ini merupakan istilah yang baru, yang belum dikenal di masa lalu.

(Baca juga: Perindo Klaim Bebas Mahar Politik dalam Memberikan Dukungan)

Para kiai dari Nahdlatul ulama berkumpul untuk membahas masalah itu sesuai dasar hukum Islam.

Salah satu penanggung jawab komisi Bahtsul Masail, Kiai Roghib Mabrur menambahkan, mahar politik diputuskan haram penting untuk menekan praktik korupsi.

Mahar politik haram bagi pemberi maupun yang menerima. Keharaman itu termasuk bagi salah seorang yang memberikan mahar kepada partai politik, baik untuk biaya pemenangan.

"Jika seorang memberikan dana untuk partai maka ia sama dengan menyuap pemimpin partai agar diloloskan atau diberi rekomendasi untuk maju dalam Pilkada. Ini namanya risywah dan hukumnya haram,” ujar Roghib.

(Baca juga: Kemendagri: Mahar Politik Racun Dalam Pelaksanaan Demokrasi)

 

Partai politik diminta terbuka melakukan transparansi pendanaan dalam merekrut atau mempromosikan seorang calon, baik untuk mengikuti Pilkada atau pemilihan legislatif.

Promosi kepada calon harus berdasarkan kompetensi, kapasitas dan integritas calon tersebut.

"Promosi calon kepala daerah tidak boleh berdasarkan pada kekayaan atau siapa yang berani membayar lebih banyak," tambahnya.

Roghib menambahkan, jika dengan kompetensi itu lalu seorang mendaftar ke partai maka seorang tersebut tidak boleh diminta membayar mahar politik.

"Seorang tersebut juga haram memberikannya, dan partai haram menerimanya. Ini bertujuan untuk menutup segala hal yang berkaitan dengan praktik suap-menyuap," tandasnya lagi. 

Kompas TV Fitra merilis temuan sejumlah potensi politisasi anggaran pendapatan belanja daerah jelang Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com