Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Pemilih Bermasalah, Penetapan DPT Tiga Kabupaten di NTT Ditunda

Kompas.com - 22/04/2018, 11:00 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018.

KPU memutuskan menunda penetapan DPT di tiga kabupaten pada Sabtu (21/4/2018), karena data pemilih masih bermasalah di tiga kabupaten.

Tiga kabupaten tersebut, yakni Manggarai, Sumba Barat Daya dan Timor Tengah Selatan (TTS).

Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, penundaan penetapan DPT ini menyusul permasalahan Model A C 3-KWK atau rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP- elektronik.

Setelah dilakukan penelusuran oleh KPU kabupaten bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, rekapitulasi tersebut tidak masuk dalam base kependudukan.

"Penetapan DPT di tiga kabupaten itu ditunda hingga 29 April 2018 mendatang," ucap Maryanti.

Maryanti menjelaskan, sebanyak 139.476 pemilih dari tiga kabupaten itu yang masuk dalam data base kependudukan, belum memiliki dokumen kependudukan seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Ia mengatakan, dalam pleno di tingkat KPU Kabupaten Manggarai, jumlah DPT adalah 192.323 orang. Namun, ada 32.328 pemilih yang masih bermasalah terkait dokumen kependudukan.

Di Kabupaten TTS, dari DPT 282.763 pemilih, terdapat 53.031 pemilih yang masih bermasalah terkait dokumen kependudukan.

Sementara di Kabupaten Sumba Barat Daya dari 211.225 pemilih, sebanyak 53.117 pemilih diantaranya yang bermasalah data kependudukan.

"Data pemilih yang bermasalah paling besar di tiga kabupaten ini sehingga Dispendukcapil tidak bisa secara cepat menyelesaikan data-data ini, di samping menyelesaikan data pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik," ucapnya.

Maryanti menambahkan, jika tidak dilakukan penundaan penetapan itu, data yang dihasilkan dari tiga kabupaten ini belum tentu valid.

"Kami ingin memastikan data yang pasti bahwa pemilih yang tidak ber-KTP elektonik ini berapa banyak yang ada dalam data base, berapa banyak yang tidak ada di dalam data base. Perlakuannya nanti berbeda," kata Maryanti.

Dia mengatakan, pemilih yang sudah masuk data base kependudukan, tinggal didorong untuk melakukan perekaman e-KTP.

Sedangkan pemilih yang tidak masuk dalam data base kependudukan, maka secepatnya mengurus administrasi kependudukan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com