Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Perpres TKA bukan Membebaskan Tenaga Asing Bekerja di Indonesia

Kompas.com - 21/04/2018, 20:45 WIB
Farida Farhan,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menyebut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya untuk mempermudah birokrasi perizinan, bukan membebaskan tenaga asing bekerja di Indonesia.

"Kalau soal TKA saya perlu jelaskan bahwa perpres yang memperbaiki aturan mengenai TKA itu, bukan membebaskan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia," kata Hanif usai menghadiri Rakornas Konfederasi Serikat Nasional (KSN) 2018 di Aula Husni Hamid, Kompleks Pemkab Karawang, Sabtu (21/4/2018).

"Misalnya masa kalau ngurus izin kenapa sih harus sebulan kalau seminggu bisa, kenapa harus seminggu kalau sehari bisa, kenapa harus sehari kalau sejam bisa. Nah izin-izin yang disederhanakan itu dari sisi itunya," jelasnya.

Meski demikian syarat-syarat TKA bekerja di Indonesia tetap diberlakukan, seperti syarat pendidikan, kompetensi, waktu kerja, hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu, dan membayar uang kompensasi.

"Dan mereka hanya boleh menduduki jabatan menengah ke atas. Pekerja kasar di dalam Perpres yang baru tetap tidak boleh, tetap terlarang. Jadi tidak ada yang yang berubah dari sisi itu," ungkapnya.

Hanif menyebut birokrasi yang berbelit akan menghambat investasi. Sementara jika investasi terhambat, kata dia, penciptaan lapangan kerja juga terhambat.

"Semua itu dilakukan agar penciptaan lapangan kerja bisa dilakukan lebih banyak dan lebih berkualitas melalui investasi. Kenapa harus investasi? Karena APBN kita gak cukup. Makanya investasi kita harus kita genjot," jelasnya.

Ia juga meminta publik tak terlalu khawatir soal tersebut. "Makanya saya minta publik ini tidak terlalu khawatir, dan saya minta isu ini tidak dikorek-korek," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengungkapkan, jumlah TKA yang bekerja di Karawang sekitar 2.353 orang. Sebagian besar bekerja di sektor manufaktur.

"Di sektor manufaktur sekitar 2.000 TKA, sementara sisanya di tekstil," ujar Suroto.

Suroto menyebut jumlah TKA di sektor tekstil, sandang dan kulit (TSK) berkurang lantaran beberapa perusahaan sektor itu gulung tikar.

"Seperti PT Siwon dan PT DSI gulung tikar, jadi TKA sudah keluar (negeri) lagi," tambahnya.

Suroto menyebut sejauh ini pihaknya tidak menemukan TKA ilegal di Karawang. Hanya saja, ada yang menyalahgunakan izin visit (kunjungan).

"Seperti tahun lalu sempat menemukan tenaga kerja asing di salah satu pabrik di Kawasan Indotaisei yang seharusnya izinnya hanya untuk kunjungan, tetapi di lapangan melakukan training," ungkapnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com