BETUN, KOMPAS.com - Seorang pria asal Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial FRD alias Dimu (32), ditangkap aparat Kepolisian Resor Belu.
Dimu ditangkap, karena membunuh Antonius Luan, yang tidak lain adalah kakak iparnya.
Kasus pembunuhan itu dilaporkan kerabat Antonius kepada polisi. Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Usai menerima laporan, Tim Buru Sergap Polres Belu, bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca juga : Pemilik Warung Tikam Pengunjungnya di Aceh Timur
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Jemy O Noke mengatakan, pihaknya menangkap Dimu di kediamannya tanpa perlawanan.
"Dalam waktu kurang dari 12 jam, kita berhasil menangkap pelaku dan langsung kita bawa ke Mapolres Belu," kata Jemy, kepada Kompas.com, Jumat (20/4/2018) malam.
Menurut Jemy, pembunuhan bermula ketika korban bertamu ke rumah pelaku.
Saat itu, korban baru datang dari Kalimantan. Setelah masuk ke rumah pelaku, keduanya pun bertengkar dan berkelahi.
Baca juga : Kapolres Jakbar: Kampung Boncos Ini Hendak Kami Tikam!
Saat sedang berkelahi, pelaku mengambil sebilah pisau dan menusuk ke bagian dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali.
"Setelah ditikam, korban langsung tewas di tempat akibat kehabisan darah," ujar Jemy.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Belu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.