Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Wakil Wali Kota Pangkal Pinang Diputus Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Politik Uang

Kompas.com - 21/04/2018, 07:25 WIB
Heru Dahnur ,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Pilkada Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, kalah dalam sidang dugaan politik uang pada Jumat (20/4/2018) malam.

Ketua Majelis Hakim Sri Endang A Ningsih dalam amar putusannya membebaskan calon wakil wali kota Pangkal Pinang Ismiryadi dari segala tuntutan.

Putusan majelis hakim disambut haru segenap tim sukses dan anggota keluarga Ismiryadi.

Baca juga: Tertidur Saat Sidang, Calon Wakil Wali Kota Pangkal Pinang Ditegur Hakim

Pada sidang sebelumnya, Ismiryadi yang berpasangan dengan Endang Kusumawati dituntut hukuman 40 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.

Namun, hakim menilai tidak cukup bukti untuk menghukum terdakwa dan memutuskan mengembalikan seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Kuasa hukum terdakwa Saleh mengungkapkan rasa syukur atas vonis bebas yang diberikan hakim.

Baca juga: Calon Wakil Wali Kota Pangkal Pinang Mulai Disidang dalam Kasus Politik Uang

"Ini sebagai bukti bahwa memang sejak awal banyak kejanggalan dalam proses penetapan klien kami sebagai tersangka," kata Saleh seusai persidangan.

Adapun pihak kejaksaan langsung menyatakan banding.

"Ada waktu tiga hari diberikan hakim, kami akan bahas di Gakhumdu," kata Kasie Pidum Kejari Pangkal Pinang R Isjunianto.

Baca juga: Berkas Tersangka Calon Wakil Wali Kota Pangkal Pinang Dilimpahkan

Berdasarkan pantauan Kompas.com, proses persidangan berjalan tertib meskipun dipadati pendukung pasangan calon.

Puluhan personel kepolisian tetap disiagakan di gedung pengadilan.

Kasus ini bermula dari pembagian token listrik Rp 20.000 oleh Ismiryadi saat berkunjung ke sejumlah rumah warga.

Dugaan politik uang dinilai mentah lantaran pembagian dilakukan di sekretariat dan rumah tim sukses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com