Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan 101 TKI Ilegal, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kompas.com - 20/04/2018, 21:01 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam, penyidik Ditpolairud Polda Kepri menetapkan lima tersangka dari kasus kecelakaan yang dialami 101 TKI ilegal di Perairan Batuh Putih, Johor, Malaysia, Kamis (19/4/2018) dini hari.

Lima tersangka itu di antaranya Hoatong alias Athong, nahkoda sekaligus pemilik perahu pancung yang ditumpangi TKI ilegal tersebut.

Kemudian Andi Rimba Trimalma, Muhammad Yunus alias Yunus, Zainal serta Yudi Ramdani yang merupakan anak buah kapal (ABK) perahu pancung.

"Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kami menetapkan lima tersangka yakni satu nahkoda yang juga pemilik perahu pancung dan empat ABK," kata Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Jumat (20/4/2018).

(Baca juga : Istana: TKI Ilegal Juga Banyak di Malaysia)

Kelima tersangka ini, lanjut Benyamin, dijerat pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 323 ayat (I) jo pasal 219 ayat (I) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selain menetapkan lima orang tersangka, polisi juga menyita perahu pancung pengangkut ratusan TKI ilegal tersebut sebagai barang bukti.

"Selanjutnya 101 TKI ilegal ini kami serahkan ke BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Batam untuk proses pemulangan mereka," jelas Benyamin.

Benyamin mengaku dari hasil pemeriksaan terhadap 101 TKI ilegal, hanya 24 orang yang memiliki paspor, selebihnya sama sekali tidak ada.

"Ketidak lengkapan dokumen inilah yang membuat para korban memilih jalur gelap untuk pulang ke kampung halaman, dan rela bersakit-sakitan dengan risiko yang luar sangat tinggi," ungkap Benyamin.

"Pengakuan sebagai korban, mereka ada yang sengaja menghilangkan paspor miliknya hanya untuk menghindari penindakan hukum oleh pihak kepolisian atau imigrasi Malaysia," kata Benyamin.

(Baca juga : Hilang Selama 13 Tahun di Yordania, TKI Asal Indramayu Ini Berhasil Ditemukan)

Kepala Bidang Informasi Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Irwanto Suhaili mengatakan, pihak Imigrasi akan mengambil data biometrik kepada para TKI yang tidak memiliki paspor.

Pengambilan data ini untuk melihat yang bersangkutan membuat paspor wisata atau untuk bekerja. Sebab untuk kunjungan wisata, visanya hanya berlaku selama satu bulan.

"Makanya kami melakukan Biometrik untuk memastikan ini semua dan ke depan bisa melakukan pencegahan jika yang bersangkutan ingin kembali membuat atau memperpanjang paspornya," tutupnya.

Kompas TV Tak hanya kasus TKI ilegal, polisi juga mengungkap penjualan terlibat perdagangan manusia di Kalimantan Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com