Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Tersangka Kedua Kasus Abu Tours

Kompas.com - 20/04/2018, 14:08 WIB
Hendra Cipto,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polda Sulawesi Selatan menetapkan mantan Manager Keuangan Abu Tours berinisial MKS (40) sebagai tersangka dalam penipuan dan penggelapan dana 86.720 jemaah umrah PT Abu Tours senilai Rp 1,8 triliun.

Sebelumnya polisi telah lebih dulu menetapkan CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba. MKS merupakan tersangka kedua.

"Peran tersangka (MKS) mengendalikan lalu lintas keuangan perusahaan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dalam konferensi persnya, Jumat (20/4/2018).

"Dia bertugas memindahkan uang setoran jemaah dari penampungan ke rekening PT Abu Tours melalui sistem online pengelolaan keuangan," tambahnya.

(Baca juga : Setor Rp 30 Juta sejak 2017, Seorang Korban Abu Tours Melapor ke Polda Sulsel)

Dicky menjelaskan, tersangka MKS diduga mendistribusikan sebagian uang jemaah untuk kepentingan pribadinya berdasarkan rekaman transaksi keuangan yang diperoleh polisi.

"Dia juga mendistribusikan uang untuk keperluan lain dengan rekening atas nama dia. Belum disebutkan berapa nilai transaksinya," bebernya.

Dicky menegaskan, tersangka MKS dijerat pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Dia diancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimum Rp 1 miliar.

Sebelumnya Polda Sulsel lebih dulu menetapkan Direktur Utama sekaligus pendiri PT Abu Tours Hamzah Mamba. Selain penipuan dan penggelapan, Hamzah dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kompas TV Di saat pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 5%, seorang kuli panggul harus bergulat dengan berton-ton beras demi bertahan hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com