Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pabrik Pembuat Tahu Berformalin di Sumsel Dibongkar Polisi dalam Sehari

Kompas.com - 19/04/2018, 21:55 WIB
Aji YK Putra,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pabrik produksi pembuat tahu dengan menggunakan formalin di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Banyuasin.

Infomasi yang dihimpun, pabrik tahu tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2011. Bahkan ribuan tahu yang dibuat kemudian diedarkan di semua pasar di Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem mengatakan, selain mengamankan ribuan tahu berformalin, mereka juga telah mengamankan pemilik pabrik tahu berinisial MA (64) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Modus yang mereka gunakan yakni merendam seluruh tahu yang sudah jadi dengan menggunakan air bercampur formalin.

Tahu ini dijual ke pasaran seharga Rp 300 per biji dan dijual kembali oleh pedagang di pasar dengan harga Rp 800-Rp 1.000 per biji. Para pedagang tidak ada yang mengetahui jika tahu itu mengandung formalin,” kata Yudhi saat gelar perkara, Kamis (19/4/2018).

Para pengonsumsi tahu berformalin, menurut Yudhi, akan merasakan dampak pada kesehatan dalam kurun waktu lama.

“Mereka menggunakan pengawet mayat dan jelas sangat tidak baik untuk kesehatan," jelas Kapolres Banyuasin.

Baca juga: 52 Jenis Jajanan Anak di Magelang Mengandung Formalin dan Rhodamin B

Sedangkan pelaku MA mengaku, penggunaan formalin itu dia lakukan untuk menjaga tahu agar tetap awet dan tidak mudah basi.

Jika tanpa menggunakan formalin, ribuan tahu itu akan basi hingga menimbulkan kerugian.

“Kalau pakai formalin awetnya lama, bisa satu minggu lebih. Formalin ini saya beli dari teman,” ujar MA.

Di tempat terpisah, petugas Satreskrim Polresta Palembang juga mengamankan Hasan alias Ko Chang (32) serta Beno saat hendak mengedarkan tahu ke Pasar Induk Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Kedua tersangka ini membawa ratusan tahu dengan menggunakan mobil Daihatsu Grandmax BG 9077 NS.

Semua tersangka sendiri terancam dikenakan Pasal 75 ayat 1 jo Pasal 13 huruf 6 B Undang-Undang 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Pakai Formalin untuk Bikin Mi Aceh, Dua Pengusaha Ditangkap

Kompas TV Sementara, pemilik pabrik tahu telah dimintai keterangannya oleh polisi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com