Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Pabrik dan Rumah Pemiliknya, Polisi Sita 57 Kg Merkuri

Kompas.com - 19/04/2018, 21:16 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Tim Subdit I Ditkrimum Polda Maluku menggerebek sebuah pabrik pengolahan merkuri di hutan di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Selasa (17/4/2018).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pasangan suami istri, KR alias Reza dan ML dan menyita 57 kilogram merkuri dari rumah tersangka di kawasan Tulehu, Kecamatan Salahutu.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, penangkapan terhadap pasangan suami istri dan penyitaan 57 kilogram merkuri itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di hutan Desa Liang.

“Jadi informasi telah didapat satu minggu lalu sebelum penangkapan, kemudian tim dari Subdit I Ditkrimum Polda Maluku yang dipimpin oleh Kompol Irvan Reza melakukan penyelidikan hingga akhirnya mereka bergerak ke lokasi kejadian dan menangkap Reza dan istrinya,” ungkap Ohoirat melalui telepon, Kamis (19/4/2018).

Ohoirat menjelaskan, setelah ditangkap dan diinterogasi di Hutan Desa Liang, pelaku kemudian dibawa ke rumahnya di Desa Tulehu. Saat itulah, polisi menyita barang bukti merkuri sebanyak 57 kilogram dari dua jeriken.

“Barang bukti 57 kilogram mercuri yang disita polisi di rumah Reza itu disimpan di dua jeriken,” kata Ohoirat.

Menurut Ohoirat, ke-57 kilogram mercuri itu adalah hasil pengolahan dari 170 kilogram batu cinnabar. Dia mengatakan, sebelumnya pelaku juga telah mengolah sebanyak 200 kilogram batu cinnabar dan menghasilkan sebanyak 80 kilogram merkuri di lokasi pengolahan merkuri miliknya itu.

“Jadi sebelumnya pelaku ini sudah memproduksi sebanyak 80 kilogram merkuri dan sudah dijual ke Ambon, itu yang sudah lolos dan saat ini masih kami selidiki,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, Reza sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditrkimum Polda Maluku.

”Kalau si suami sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia sudah langsung ditahan, sedangkan istrinya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com