LUWU UTARA, KOMPAS.com — Seorang narapidana (napi), MA (39), nekat kabur saat hendak menjalani persidangan di Pengadilam Negeri Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Utara, Kamis (19/4/2018) pukul 11.00 Wita.
Sebelum kabur, pelaku menyiram sejumlah petugas dengan air larutan cabai. Meski demikian, polisi berhasil menggagalkan pelarian korban dengan timah panas.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola mengatakan, kejadian tersebut berlangsung saat napi sedang menunggu sidang. Tiba-tiba MA menyiram air cabai kepada polisi yang mengawalnya.
"Sebelumnya dia menyiramkan air cabai kepada petugas yang mengawalnya dan langsung kabur," ujar Boy.
(Baca juga: Berbekal Obeng, Enam Napi Kabur dari Rutan Sengkang Kabupaten Wajo )
MA mendapatkan air cabai bercampur merica dari kerabatnya yang datang berkunjung.
MA merupakan residivis narkoba yang telah dua kali masuk bui atas kasus yang sama. Saat kejadian, polisi yang menyaksikan langsung mengejar pelaku.
Sejumlah tembakan peringatan tak diindahkan. Akhirnya, MA roboh 500 meter dari kantor Pengadilan Negeri Masamba dengan tiga butir timah panas yang bersarang di dua kakinya.
MA kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba untuk menjalani perawatan medis. Selanjutnya ia dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum.
"Pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga dilakukan langkah tegas sesuai dengan protap dan sekarang telah diamankan di kantor untuk menjalani proses hukum," ujarnya.