Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Utang, Pegawai BRI Kuras Dana Nasabah hingga Rp 562 Juta

Kompas.com - 19/04/2018, 16:11 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Reni Susanti

Tim Redaksi

NAMLEA, KOMPAS.com — Abdul Rahman Tuasikal (35), pegawai BRI Unit Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, harus meringkuk di sel tahanan Polres Buru setelah membawa kabur dana nasabah senilai Rp 562 juta.

Abdul Rahman melancarkan aksinya sejak Juni 2017. Setelah itu, dia langsung kabur dan menjadi buronan polisi. Tersangka akhirnya dibekuk setelah polisi berhasil menyadap keberadaannya melalui telepon seluler yang digunakannya.

“Tersangka kami tangkap di Jayapura setelah kami mendeteksi keberadaannya melalui telepon seluler yang digunakannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra Yudha di kantor Polres Pulau Buru, Kamis (19/4/2018).

Rian menjelaskan, tersangka ditangkap saat sedang menghadiri acara pegadaian di sebuah hotel di Jayapura pekan lalu. Setelah ditangkap, tersangka langsung dipulangkan ke Buru untuk menjalani pemeriksaan di Polres Pulau Buru.

(Baca juga: Pasangan Kekasih WNA-WNI Bersekongkol Lakukan Penipuan via Facebook )

Menurut Rian, tersangka melancarkan aksi kejahatannya itu setelah pimpinan BRI unit Namrole memercayakannya untuk memegang kunci penyimpanan uang milik nasabah. Saat itu, pelaku sempat diberikan sejumlah uang untuk disimpan.

“Kejadiannya itu saat menjelang Lebaran 2017 lalu. Jadi waktu itu mau cuti lalu karena tersangka ini orang kedua di BRI unit Namrole, pimpinan bank lalu memberikan kepercayaan kepadanya,” ungkapnya.

Namun, saat itu, tersangka menguras uang nasabah yang ada di bank tersebut. Awalnya tersangka mengambil uang tunai Rp 100 juta, setelah itu dia kembali mengambil uang sebanyak Rp 400 juta lebih dan langsung kabur.

“Setelah cuti liburan, tersangka tidak lagi masuk kerja. Dari situlah pimpinan bank mulai curiga. Saat dicek, ternyata uang nasabah telah raib,” tuturnya.

(Baca juga: Jadi Korban Penipuan Abu Tours, Nenek 70 Tahun Alami Depresi )

Atas kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap pada pekan lalu. Menurut Rian, dari keterangan yang didapat, pelaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, kepada wartawan, tersangka mengaku, selain untuk membayar utang, uang hasil kejahatannya juga digunakan untuk berfoya-foya di Jakarta dan juga membeli barang-barang berharga lainnya.

“Saya juga gunakan untuk berfoya-foya ke Jakarta dan sisanya membayar utang,” ujarnya. 

Kompas TV Kehidupan Sitti Bunayya berubah drastis setelah Abu Tours terjerat kasus penipuan 86.000 calon jemaah haji dan umrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com