Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/04/2018, 16:48 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Para pelaku pembakaran hutan terancam hukuman penjara 12 tahun setelah diterbitkannya maklumat dari tiga pimpinan tertinggi di Sumatera Selatan Nomor 05/MOU/IV/2018.

Ketiga pemimpin tertinggi itu yakni Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Putranto,serta Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Tertulis dalam maklumat tersebut, masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

(Baca juga : Riau Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan )

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, Iriansyah mengatakan, maklumat tersebut diterbitkan untuk mencegah dampak kebakaran hutan sepanjang 2018.

Apalagi, kebakaran tersebut bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, gangguan terhadap aktivitas masyarakat internasional seperti pendidikan, transportasi, dan ekonomi, serta citra buruk bangsa Indonesia yang dianggap sebagai 'bangsa pembakar hutan.

“Ini sebagai antisipasi bencana Karhutla terbesar pada 2015 lalu. Apalagi tahun ini Palembang menjadi tuan rumah Asian Games. Maklumat ini diperlukan sebagai regulasi mencegah terjadinya karhutla," ungkap Iriansyah, Rabu (18/4/2018).

Iriansyah mengimbau seluruh masyarakat tidak membakar hutan ketika membuka lahan. Lantaran ada sanksi yang akan dikenakan jika melakukan hal tersebut.

“Jangan main-main, ini sudah maklumatnya dan jelas bagi pelanggar bisa dipenjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tutupnya.

Kompas TV Pasangan muda di kabupaten Brebes, Jawa Tengah memiliki cara unik dalam melangsungkan resepsi pernikahannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com