Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/04/2018, 16:48 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Para pelaku pembakaran hutan terancam hukuman penjara 12 tahun setelah diterbitkannya maklumat dari tiga pimpinan tertinggi di Sumatera Selatan Nomor 05/MOU/IV/2018.

Ketiga pemimpin tertinggi itu yakni Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Putranto,serta Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Tertulis dalam maklumat tersebut, masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

(Baca juga : Riau Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan )

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, Iriansyah mengatakan, maklumat tersebut diterbitkan untuk mencegah dampak kebakaran hutan sepanjang 2018.

Apalagi, kebakaran tersebut bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, gangguan terhadap aktivitas masyarakat internasional seperti pendidikan, transportasi, dan ekonomi, serta citra buruk bangsa Indonesia yang dianggap sebagai 'bangsa pembakar hutan.

“Ini sebagai antisipasi bencana Karhutla terbesar pada 2015 lalu. Apalagi tahun ini Palembang menjadi tuan rumah Asian Games. Maklumat ini diperlukan sebagai regulasi mencegah terjadinya karhutla," ungkap Iriansyah, Rabu (18/4/2018).

Iriansyah mengimbau seluruh masyarakat tidak membakar hutan ketika membuka lahan. Lantaran ada sanksi yang akan dikenakan jika melakukan hal tersebut.

“Jangan main-main, ini sudah maklumatnya dan jelas bagi pelanggar bisa dipenjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tutupnya.

Kompas TV Pasangan muda di kabupaten Brebes, Jawa Tengah memiliki cara unik dalam melangsungkan resepsi pernikahannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rahasia Satu Abad NU

Rahasia Satu Abad NU

Regional
Menteri ATR/BPN Sebut Program PTSL Kota Semarang Terbaik di Indonesia, Walkot Ita Beberkan Rahasianya

Menteri ATR/BPN Sebut Program PTSL Kota Semarang Terbaik di Indonesia, Walkot Ita Beberkan Rahasianya

Regional
Gerakan Memasang Tanda Batas Dinilai Penting untuk Hindarkan Masyarakat dari Konflik Tanah

Gerakan Memasang Tanda Batas Dinilai Penting untuk Hindarkan Masyarakat dari Konflik Tanah

Regional
Ganjar Terlibat Langsung Susun RPD dan RKPD, Bappenas Berikan Apresiasi

Ganjar Terlibat Langsung Susun RPD dan RKPD, Bappenas Berikan Apresiasi

Regional
Pembangunan Stasiun Pemancar di Maluku Barat Daya Telah Capai 80 Titik Lokasi

Pembangunan Stasiun Pemancar di Maluku Barat Daya Telah Capai 80 Titik Lokasi

Regional
Fajar Sadboy dan Cermin Buram Masyarakat Indonesia

Fajar Sadboy dan Cermin Buram Masyarakat Indonesia

Regional
Dukung Pelestarian Tenun Bali di Jembrana, Jokowi: Ini Dorong Industri Kreatif Budaya Lokal

Dukung Pelestarian Tenun Bali di Jembrana, Jokowi: Ini Dorong Industri Kreatif Budaya Lokal

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Ingatkan OPD untuk Kelola PAD secara Tepat dan Maksimal

Pemkot Semarang dan KPK Ingatkan OPD untuk Kelola PAD secara Tepat dan Maksimal

Regional
Respons Banjir Dinar Indah, Walkot Semarang Rencanakan Penghijauan dan Relokasi Permukiman

Respons Banjir Dinar Indah, Walkot Semarang Rencanakan Penghijauan dan Relokasi Permukiman

Regional
Sosialisasikan Prolegnas RUU Prioritas 2023 di Kalteng, Baleg DPR Terima Lebih dari 9 Masukan

Sosialisasikan Prolegnas RUU Prioritas 2023 di Kalteng, Baleg DPR Terima Lebih dari 9 Masukan

Regional
DMC Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Manado

DMC Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Manado

Regional
Hadiri Rapimnas Fornas, Bupati Zairullah Paparkan Rencana Pembangunan Istana Anak Yatim

Hadiri Rapimnas Fornas, Bupati Zairullah Paparkan Rencana Pembangunan Istana Anak Yatim

Regional
Lokasi Vaksin Booster Kedua di Rumah Sakit Jakarta

Lokasi Vaksin Booster Kedua di Rumah Sakit Jakarta

Regional
Terima Penyandang Disabilitas Klaten, Ganjar: Ini Kejutan Karena Mereka Bawa Motor Modifikasi Sendiri

Terima Penyandang Disabilitas Klaten, Ganjar: Ini Kejutan Karena Mereka Bawa Motor Modifikasi Sendiri

Regional
JSDDD Jadi Pilot Project Nasional, Bupati Jembrana: Kami Siap Bekerja Sama dengan BPS

JSDDD Jadi Pilot Project Nasional, Bupati Jembrana: Kami Siap Bekerja Sama dengan BPS

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.