Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan 16 Paket Sabu di Bantal, Tiga Napi Lapas di Riau Kembali Diproses Polisi

Kompas.com - 17/04/2018, 23:58 WIB
Citra Indriani,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, sepertinya tidak kapok berurusan dengan petugas kepolisian.

Ketiganya kembali diproses polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam bantal.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Roni Putra, menyebutkan, tiga pelaku narapidana itu berinisial NSA (26), DS (35), dan SUR (23).

"Mereka (pelaku) kita amankan dari Lapas Tembilahan. Barang bukti 16 paket kecil diduga sabu," ujar Christian, Selasa (17/4/2018).

Saat ini, kata dia, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil.

Baca juga: Ditangkap Saat Konsumsi Sabu, Seorang WNA Acungkan Jari Tengah di Depan Wartawan

Christian menjelaskan, ketiga pelaku ketahuan menyimpan sabu berawal saat petugas Lapas Tembilahan melakukan razia rutin di sejumlah blok yang dihuni napi kasus narkoba, Senin (16/4/2018).

"Petugas lapas menemukan 16 paket narkotika (sabu) di dalam bantal di kamar nomor 7 Blok Mahoni yang dihuni tersangka NSA dan DS," kata Christian.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, barang haram itu merupakan miliknya yang didapat dari pelaku lain.

"Setelah dilakukan interogasi, barang tersebut didapat dari tersangka SUR, yang juga merupakan narapidana di kamar nomor 1 Blok Mahoni. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SUR," jelas Christian.

Dia mengatakan, ketiga pelaku merupakan narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani masa hukuman.

"Petugas saat ini melakukan pengembangan dari mana asal barang tersebut," tutur Christian.

Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Sabu Divakum Lalu Dijadikan Korset

Kompas TV Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 orang tersangka penyuplai narkoba kepada artis Riza Shahab.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com