Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Segel Kantor Abu Tours di Pekanbaru

Kompas.com - 17/04/2018, 22:56 WIB
Citra Indriani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polda Riau menyegel kantor Abu Tour di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru, Riau terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah, Selasa (17/4/2018).

Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) yang memasang garis polisi (police line) di depan kantor berlantai tiga yang cukup megah itu, sempat menjadi perhatian masyarakat setempat.

Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Jhon Ginting mengatakan, pihaknya baru memasang garis polisi, belum melakukan penggeledahan.

"Penggeledahan serta penyitaan aset akan dilakukan setelah koordinasi dengan Polda Sulsel. Karena kasus ini Polda Sulsel yang menanganinya," kata Jhon, Selasa. 

(Baca juga : Jadi Korban Penipuan Abu Tours, Nenek 70 Tahun Alami Depresi )

Dia mengatakan, penyegelan kantor Abu Tour dilakukan setelah pihaknya memeriksa 13 orang saksi dan korban. "Seluruh berkas keterangan para saksi dan korban akan kita kirim ke Polda Sulsel," ujar Jhon.

Ia memperkirakan, jumlah jemaah Abu Tour yang gagal diberangkatkan sebanyak 131 orang. Kantor Abu Tour sendiri sudah tidak beroperasi sejak Februari 2018. Sejumlah jemaah yang terakhir diberangkatkan berlangsung Desember 2017. 

Sebelumnya, pemilik Abu Tour berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jemaah umrah.

Total jemaah yang menjadi korban mencapai 86.729 orang di Indonesia. Akibat perbuatan tersangka, total kerugian para korban mencapai Rp 1,8 triliun.

Kompas TV Kehidupan Sitti Bunayya berubah drastis setelah Abu Tours terjerat kasus penipuan 86 ribu calon jemaah Haji dan Umrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com