Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penari Erotis di Pantai Kartini Jepara Dibayar Rp 4 Juta Per 30 Menit

Kompas.com - 17/04/2018, 19:45 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com — Tarif hiburan sexy dance di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah,  sebesar Rp 4 juta per 30 menit. Dengan uang sebesar itu, para penari bergoyang erotis diiringi dentuman house music

"Kemarin dibayar Rp 4 juta untuk setengah jam. Rp 4 juta dibagi untuk para penari dan mami selaku agen. Mami dan penari satu paket," kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018).

Yudianto menjelaskan, dari keterangan ketiga penari erotis yang kini menjadi tersangka, mereka dan panitia penyelenggara sepakat hiburan sexy dance dilangsungkan di ruangan tertutup tanpa ada kamera yang mengabadikan.

"Pengakuan para penari perjanjiannya seperti itu, namun kenyataan lain. Hanya saja, karena sudah menerima bayaran, terpaksa para penari menuruti sesuai yang ada di lapangan. Kami masih terus dalami kasus ini," kata Yudianto.

(Baca juga: Tiga Penari Erotis di Pantai Kartini Jepara Menyerahkan Diri ke Polisi )

Hasil pemeriksaan sementara, E atau Si Mami adalah agen sexy dancer di Semarang, Jateng, yang sudah beroperasi selama satu tahun. Mengenai sepak terjangnya, kepolisian masih berupaya intensif untuk mengembangkannya.

"Sudah biasa diundang di acara-acara klub motor, mobil, atau acara lain. Pengakuannya sudah berjalan satu tahun. Sementara pengakuannya, penarinya cuma tiga perempuan. Kami masih mendalaminya," ungkapnya.

Hingga kini, Satreskrim Polres Jepara menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang bersinggungan dengan UU Pornografi tersebut. Ketujuh tersangka tersebut adalah dua warga Jepara H dan B (panitia penyelenggara acara).

(Baca juga: Saat Lihat Penari Erotis, Polisi Langsung Bubarkan Acara Klub Motor di Jepara)

H berperan sebagai inisiator sekaligus fasilitator adanya tari erotis. Sementara B adalah pihak panitia penyelenggara acara salah satu klub motor. 

Kemudian, tiga penari erotis dalam kegiatan tersebut merupakan penari salah satu klub "Sexy Dancer" di Semarang. Identitas ketiganya adalah berinisial K asal Pati, V asal Purwokerto dan E asal Semarang.

Tersangka lainnya, AL, bertugas sebagai perantara pencari penari erotis. AL ditangkap di rumahnya kemarin.

Tersangka ketujuh adalah E, warga Semarang. Yang bersangkutan diketahui merupakan "Mami" dari ketiga perempuan penari erotis yang berjoget di HUT salah satu klub motor tersebut.

Pada Selasa (17/4/2018) pagi, E datang menemani ketiga perempuan penari erotis menyerahkan diri di Mapolres Jepara. 

Kompas TV Kepolisian Resort Jepara, Jawa Tengah, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pornoaksi saat pertunjukan tarian erotis di tempat Wisata Pantai Kartini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com