Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampar Seorang Perempuan, Wakil Ketua DPRD Madiun Dibui

Kompas.com - 17/04/2018, 18:59 WIB
Muhlis Al Alawi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Gara-gara menampar seorang perempuan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi masuk bui, Selasa ( 17/4/2018) siang.

Anggota Partai Demokrat Kabupaten Madiun itu harus menjalani hukuman kurungan satu bulan tujuh hari setelah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memvonis terdakwa Hari Puryadi dengan hukuman kurungan penjara selama satu bulan dan tujuh hari," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mejayan, Andy Rahman, Selasa (17/4/2018).

"Setelah kami menerima salinan putusan lengkap, hari ini jaksa mengeksekusinya agar terdakwa menjalani hukumannya di lapas," tambahnya.

(Baca juga : Divonis Bersalah, Ibu Ini Minta Wakil Ketua DPRD Madiun Dicopot )

Andy mengatakan, Hari Puryadi menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Madiun. Hanya saja sesuai putusan, hukumannya dipotong hukuman yang dijalani sejak penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Untuk jumlah sisa hari hukumannya kami kurang tahu karena yang lebih paham menghitungnya dari lembaga permasyarakatan. Sesuai KUHAP ada perbandingan hukuman di dalam dan kalau dia dihukum dengan keberadaanya di luar," ujar Andy.

Andy menyebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memutus perkara terdakwa Hari Puryadi sejak Februari 2018. Hanya saja, jaksa menerima putusan yang lengkap, dua atau tiga minggu yang lalu.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi menjadi terdakwa akibat menganiaya Hermin Aryuni. 

Kompas TV Penampar Petugas Bandara Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com