Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Barang "Online" dengan Alamat Fiktif, Pelaku Semprot Kurir dengan "Pepper Spray"

Kompas.com - 16/04/2018, 19:25 WIB
Agie Permadi,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

Sementara itu, pelaku FS mengaku aksi tersebut dilakukan lantaran dirinya tengah terbelit utang.

“Iya terpaksa karena punya masalah keluarga, punya utang,” tutur FS.

Dia mengakunya baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Adapun pepper spray itu didapatkannya dari sebuah aplikasi penjualan online.

“Saya beli secara online, tadinya buat jaga-jaga, karena istri kan kerjanya di tempat hiburan malam,” ujar FS.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com