Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Sabu Divakum Lalu Dijadikan Korset

Kompas.com - 16/04/2018, 15:13 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengungkapkan modus baru penyelundupan narkoba untuk lolos dalam pemeriksaan di setiap bandara.

Kali ini, pelaku inisial CS (22) warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur memakai korset untuk wanita yang diikatkan di perut. Ternyata korset tersebut berisi narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang sebelumnya telah lebih dulu divakum hingga masuk ke dalam korset.

Selain CS, petugas menangkap lima tersangka lain berinisial OK (23) warga Surabaya, TR (21) warga Surabaya, MH (38) warga Pasuruan, FD (22) Banyuwangi, dan AH (24) warga Jember.

Kelima pelaku, masing-masing menyimpan satu kilogram sabu, hingga total barang bukti mencapai 6 kilogram sabu.

(Baca juga : Riza Shahab dkk Diduga Sudah Empat Kali Pesan Sabu )

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, penangkapan enam tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus temuan 3 kilogram sabu dan 4.950 butir pil ekstasi di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, (22/3/2018). Sabu tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya. 

Dari temuan itu, petugas mengetahui jika jaringan penyelundupan sabu berada di Surabaya. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada (10/4/2018).

"Ini terbilang modus baru, karena mereka membungkus sabu dengan korset dan divakum. Kita temukan saat mereka berada di Surabaya di salah satu hotel," kata Kapolda Sumsel saat gelar perkara, Senin (16/4/2018).

Dari pemeriksaan para tersangka, enam kilogram sabu tersebut berasal dari Palembang dan dibawa pelaku melewati jalur darat hingga tiba ke Surabaya.

"Palembang sekarang menjadi daerah transit pengiriman narkoba bagi seluruh bandar. Kita akan razia di setiap daerah perbatasan di Sumsel," tuturnya.

(Baca juga : Sembunyikan Sabu di Sebuah Gubuk, 2 Pria Ditangkap Polisi )

Sementara itu, seorang tersangka, CS mengaku mendapatkan upah Rp 10 juta untuk mengirimkan sabu menuju Surabaya.

"Saya pertama kali ikut seperti ini karena butuh uang. Korset itu memang sudah disiapkan untuk membawa sabu agar lolos di bandara. Karena takut ketahuan, jadi kami naik bus sampai Surabaya," ungkap CS.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 132 serta 112 Undang-undang Narkoba Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kompas TV Barang bukti ikut disita, antara lain ganja kering seberat 33 gram, sabu seberat 5,5 gram, dan telepon seluler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com